Kasus Meme Stupa Borobudur, Roy Suryo Ditahan Polisi

Roy Suryo

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Susilo Bambang Yudhoyono, Roy Suryo ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang dibuat mirip dengan Presiden RI Joko Widodo.

Kasus yang menjerat Roy ini bermula saat dia mengunggah foto stupa candi Borobudur dengan wajah mirip Jokowi di akun Twitternya @KMRTRoySuryo2.

Banyak pihak tidak terima. Mereka menuding apa yang dilakukan Roy sebagai penistaan terhadap agama Buddha.

Menanggapi kritik warganet, Roy Suryo melaporkan tudingan-tudingan di media sosial terhadapnya lebih dulu ke polisi. Saat itu, ada tiga akun yang dilaporkannya.

Namun selang beberapa hari, seorang warga juga melaporkan Roy atas foto tersebut. Pelapor menggunakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP. Roy dilaporkan terkait dugaan penistaan agama Buddha.

Bukan cuma di Polda Metro Jaya, laporan juga dilayangkan ke Bareskrim Polri oleh organisasi umat Buddha, Dharmapala Nusantara. Roy dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.

Roy dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP. Roy dilaporkan terkait dugaan penistaan agama Buddha.

Tak berapa lama, Roy pun dipanggil sebagai saksi untuk menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Kasus kemudian naik ke tahap penyidikan. Saksi hingga pelapor terkait kasus tersebut diperiksa.

Hingga 27 Juni, Roy ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Namun kala itu, Roy tidak langsung ditahan.

Hampir dua minggu berselang, Roy pun kembali diperiksa dan langsung ditahan. Penahanan dilakukan kurang lebih selama 20 hari ke depan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dari tadi siang maka penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Dan mulai malam ini dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan, Jumat (5/8).

"Penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini," imbuh Zulpan. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar