TANJUNGPINANG

Diduga Terlibat Aktivitas Tambang Bauksit Ilegal, Oknum ASN Pemko TPI Terancam Disel

Ilustrasi: Aktivitas tambang ilegal

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Tanjungpinang, berinisial BSK terancam dipenjara karena dugaan keterlibatannya di dalam aktivitas ilegal minning di beberapa lokasi di Kabupaten Bintan.

Dilansir dari Lintaskepri.com, penetapan status BSK selaku komanditer diketahui setelah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan mineral jenis bauksit.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Tety Syam mengatakan, nama BSK muncul setelah pihaknya melakukan proses penyidikan bersama 11 tersangka lainnya, namun belum dilakukan penahanan karena sedang menunggu proses tahap kedua.

“Kenapa BSK belum ditahan karena memang ada alasan kita untuk dia (BSK) belum dilakukan penahanan. Insya Allah kalau memang sudah tahap dua yang bersangkutan akan kita tahan. "Liat saja nanti,” ujar Tety Syam, Kamis (11/6).

Tety juga mengungkapkan hingga saat ini berkas para tersangka baru selesai pada tahap penelitian.

“Berkasnya sudah diserahkan ke kejaksaan. Inikan tau sendiri kita semua dalam kondisi COVID-19, ya diharapkan pengertiannya. Kita juga baru menyelesaikan tahap penelitian berkas dan penyerahan tersangka. Berkas lagi diteliti oleh Jaksa,” paparnya

Sebelumnya dalam perkara ini, Kejati Kepri telah menetapkan dua orang tersangka yakni Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), inisial Az dan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri, Am.

Setelah penetapan kedua orang tersangka itu, belum lama ini Kejati Kepri kembali menetapkan 10 tersangka baru pada kasus dugaan korupsi tindak pidana korupsi IUP OP, yang merugikan negara hampir Rp32 miliar.

Sepuluh tersangka baru tersebut diantaranya, MAA, MA, ER, J, AR, BSK, WBY, HEM, S, dan J.

Dari dua belas tersangka tersebut, satu diantaranya merupakan salah seorang pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang, berinisial BSK.

Hal tersebut dibenarkan juga oleh Kasi Penkum Kejati Kepri Ali Rahim pada saat dihubungi awak media ini.

“Ada 10 tersangka baru salah satunya merupakan ASN di Kota Tanjungpinang. Sedangkan untuk yang lain merupakan pihak swasta,” ujarnya belum lama ini. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar