Promosi Mikol Holywings, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Kasus promosi minuman beralkohol (Mikol) untuk orang bernama 'Muhammad' dan 'Maria' di Holywings berbuntut panjang. Kali ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka. Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus ini usai melakukan patroli siber.
Dalam patroli siber, polisi menemukan posting-an di akun Instagram Holywings soal promo minuman beralkohol gratis untuk yang bernama 'Muhammad' dan 'Maria'. Awalnya, polisi menduga ada unsur pidana yang berpotensi menimbulkan hate speech bernuansa SARA dan penistaan agama.
"Dari posting-an tersebut kemudian kami melakukan patroli siber, dari patroli yang dilakukan patroli siber itu Polres Metro Jakarta Selatan kami kemudian mendapatkan info keterangan bahwa info tersebut benar dikeluarkan secara resmi dengan oleh pihak HW dan lokasinya memang kantor pusatnya di daerah BSD, Tangsel," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto yang dikutip dari detikNews, Jumat (24/6/2022).
Tulis Komentar