Promosi Mikol Holywings, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

Holywings di Batam

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Kasus promosi minuman beralkohol (Mikol) untuk orang bernama 'Muhammad' dan 'Maria' di Holywings berbuntut panjang. Kali ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka. Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus ini usai melakukan patroli siber.

Dalam patroli siber, polisi menemukan posting-an di akun Instagram Holywings soal promo minuman beralkohol gratis untuk yang bernama 'Muhammad' dan 'Maria'. Awalnya, polisi menduga ada unsur pidana yang berpotensi menimbulkan hate speech bernuansa SARA dan penistaan agama.

"Dari posting-an tersebut kemudian kami melakukan patroli siber, dari patroli yang dilakukan patroli siber itu Polres Metro Jakarta Selatan kami kemudian mendapatkan info keterangan bahwa info tersebut benar dikeluarkan secara resmi dengan oleh pihak HW dan lokasinya memang kantor pusatnya di daerah BSD, Tangsel," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto yang dikutip dari detikNews, Jumat (24/6/2022).

Usai melakukan patroli siber, polisi mengaku belum ada laporan masyarakat. Untuk itu, pihak kepolisian membuat laporan polisi tipe A. Laporan model A ini merupakan laporan yang dibuat anggota Polri yang mengetahui, menyaksikan adanya suatu peristiwa dugaan tindak pidana yang terjadi.

Selanjutnya, polisi langsung bergerak ke kantor pusat Holywings, BSD, Tangerang Selatan dan menemukan sejumlah karyawan yang membuat dan meng-upload konten tersebut ke media sosial.

"Atas perbuatan tersebut kemudian kami melakukan pemeriksaan pengambilan keterangan secara intensif kepada beberapa orang saksi baik karyawan maupun direksi yang ada di HW tersebut," kata Budhi. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar