TANJUNGPINANG

Tiga Jam Polres TPI Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Begini Ceritanya

Barang-bukti Narkoba yang berhasil diamankan polisi

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang dalam kurun waktu 3 jam berhasil mengungkap dan mengamankan tiga kasus narkoba di sejumlah lokasi berbeda.

Kapolres Tanjungpinang AKBP M. Iqbal, melalui Kasat Resnarkoba  AKP Ronny Burungudju menerangkan, berawal dari pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang akan ada seorang laki-laki akan melakukan transaksi narkotika di jalan D.I. Panjaitan Km 9 Kota Tanjungpinang, Sabtu (18/07/20) sekitar pukul 00.15 WIB.

“Berbekal informasi dan ciri-ciri pria itu, anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki dengan inisial (DT),” katanya, Selasa (21/7).

Selanjutnya AKP Ronny mengatakan, dari tangan DT pihaknya berhasil menemukan satu paket diduga Sabu, satu unit kendaraan bermotor serta dua buah hand phone.

Dari hasil introgasi petugas, DT mengaku satu paket sabu tersebut Ia peroleh dari YS, yang berada di Jalan Sumatra.

Memperoleh informasi DT, anggota langsung menuju TKP kedua di jalan Sumatera dan melakukan penangkapan terhadap saudara YS," pungkas AKP Ronny.

AKP Ronny menjelaskan, saat diinterogasi YS mengaku mendapatkan sabu tersebut tergeletak di Jalan Sultan Machmud bersama dengan DT.

Berselang beberapa jam dihari yang sama, penyidik langsung menuju lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pada pukul 03.00 WIB petugas mengamankan pria yang sedang duduk di depan kantor Pos yang mengaku bernama BP dan ditemukan satu buah timbangan digital di dalam saku celana BP,” lanjutnya.

Kepada penyidik, BP mengaku telah membuang satu paket diduga sabu dalam kotak rokok di Jalan Rawasari.

“Berdasarkan pengakuan BP, maka Sat Resnarkoba bersama pelaku mendatangi lokasi tersebut dan menyita satu paket diduga sabu, satu unit sepeda motor dan dua buah telepon genggam yang disaksikan oleh saksi warga setempat,” ujar Kasat.

AKP Ronny mengatakan, berdasarkan informasi dari BP,  bahwa ada temannya berinisial D hendak mengembalikan sabu yang telah dibeli dari saudara BP. Kemudian disepakati akan bertemu di ATM K2 Batu 5 Tanjungpinang.

“Kemudian pada pukul 03.30 WIB, anggota Satresnarkoba langsung menuju tempat tersebut. Tidak lama kemudian saudara D diturunkan dari sepeda motor oleh temannya dipinggir jalan di depan ATM K2 Km 5,” katanya.

Saat itu juga polisi menangkap D dan tidak lama kemudian teman D yakni SR datang kembali menggunakan sepeda motor.

“Seketika itu juga dilakukan penangkapan. Saat mereka digeledah dgn disaksikan oleh Security setempat, ditemukan dari SR barang bukti berupa dus paket diduga narkotika gol I jenis sabu dari dalam saku celana,” ujarnya

Selain sabu, dari tangan SR berhasil diamankan satu unit kendaraan bermotor dan dua buah telepon genggam.

Kasat Resnarkoba, AKP Ronny Burungudju menyampaikan bahwa para pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Kami menghimbau  kepada para orangtua utk selalu memperhatikan pergaulan anak agar terhindar dari narkoba  dan jangan sekali kali mendekati yg namanya narkoba, hidup sehat tanpa narkoba,” tutupnya. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar