Lanal DBS Amankan Sabu Seberat 407 Gram di Pelabuhan Dabo

Amankan sabu

TRANSKEPRI.COM.LINGGA- Pangkalan TNI Angkatan Laut Dabo Singkep (Lanal DBS) mengamankan satu buah benda berupa satu box styrofoam yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang tergeletak di dermaga Pelabuhan Dabo Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Selasa (8/11/2022) kemarin.

Komandan Lanal DBS, Letkol Laut (P) Faruq Dedy Subiantoro mengatakan, informasi yang didapat terkait peredaran narkoba tersebut dari beberapa waktu lalu sehingga dirinya memerintahkan Tim Intel Lanal Dabo Singkep dan Tim Penegakan Hukum untuk segera melakukan penyelidikan.

Terutama di daerah rawan, termasuk di Pelabuhan maupun jalur laut. Akhirnya, pada hari Selasa (8/11/2022) lalu, saat Danpos Binpotmar Dabo melaksanakan monitoring di Pelabuhan Dabo, mendapati barang yang mencurigakan, dimana saat itu telah ditunggu siapa pemilik satu box styrofoam itu, namun tidak ada yang datang untuk menjemputnya.

"Mungkin mereka tau bahwa telah di intai makanya tidak diambil satu box styrofoam itu," kata Danlanal.

"Sehingga Danposbinpotmar Dabo berinisiatif melaporkan ke Danlanal DBS dan Pasintel, kemudian kita tes, ternyata positif mengandung Narkoba," tambah Danlanal.

Kemudian, setelah dilakukan pengecekan Narkoba jenis Sabu yang di dalam satu box styrofoam tersebut berjumlah total mencapai 407 Gram.

Guna untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi, selanjutnya barang bukti sabu 407 Gram itu langsung dimusnahkan dengan cara dimasukan kedalam air panas dan dibuang ke septic tank, dengan disaksikan oleh FKPD Lingga.

Hingga saat ini, "Tim Lanal DBS masih terus melakukan pengembangan terhadap siapa pemilik dari barang haram tersebut", pungkasnya. **


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar