Nurdin Basirun Divonis 4 Tahun Penjara
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun divonis 4 tahun hukuman penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Nurdin terbukti menerima uang suap dan gratifikasi terkait proyek reklamasi di Kepulauan Riau.
"Amar putusan, pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri mengutip amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Sidang pembacaan putusan itu dilakukan dengan melalui telekonferensi dampak dari pandemi virus Corona. Majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor Jakarta, sedangkan jaksa penuntut umum hingga terdakwa berada di gedung KPK namun berbeda ruangan.
Dalam perkara suap, Nurdin terbukti menerima uang suap SGD 11 ribu dan Rp 45 juta berkaitan dengan izin prinsip pemanfaatan ruang laut. Uang diterima Nurdin dari pengusaha bernama Kock Meng melalui perantara bernama Abu Bakar.
Perbuatan Nurdin dilakukan bersama-sama dengan Edy Sofyan dan Budy Hartono. Edy merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri, sedangkan Budy sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri.
Kemudian dalam perkara gratifikasi, Nurdin Basirun terbukti menerima gratifikasi dengan nilai total lebih dari Rp 4,2 miliar. Uang itu diterima dalam kurun waktu 2016 hingga 2019. (tm)
Tulis Komentar