Tanjungpinang

JPKP Minta Penegak Hukum Usut Dugaan 18 Profosal Fiktif di Kesbangpol Kepri

Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi

 

 

 

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi bicara tentang proses pencairan dugaan 18 profosal sebesar 1,9 Milyar Rupiah di Kesbangpol Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (11/2/21).


Menurutnya berdasarkan pemberitaan beberapa media dan portal online, 18 profosal yang diduga fiktif telah sesuai ptosedur dan mekanisme yang berlaku, namun terdapat indikasi tanda tangan yang dipalsukan. 


Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah untuk Tanjungpinang, Adiya Prama berpendapat bagaimana bisa tanda tangan dipalsukan sedangkan pengajuan harus sesuai dengan SOP yang ada.


"Kok berani seorang Tenaga Harian Lepas (THL) memalsukan tanda tangan seorang Kaban untuk pencairan dana sebesar itu. Hanya dengan perintah dan tekanan dari seorang PTT BPKAD Provinsi Kepri,"tukas Adiya Prama kepada transkepri, Kamis (11/2/21).


Menurut JPKP kejadian seperti itu sangat sukar untuk dilakukan oleh orang biasa dan terkesan mereka yang disinyalir terlibat punya keleluasan dan keberanian diluar akal sehat dimana telah berhasil mencairkan anggaran sebesar itu.


Dikatakan Adiya, apabila terbukti terdapat sebuah pelanggaran atau tindak pidana disana, apa mereka tidak khawatir bertentangan dengan pasal 263 qyat 1 KUHP tentang, batang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) dan atau sesuatu pembebasan utang atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, bisa dipidana penjara selama 6 tahun. 


"Persepsi masyarakat terhadap sistem pemerintahan terutama kepala OPD dilingkunagan pemerintah dinilai tidak bisa mengelola dan mengatur bawahannya, apalagi itu seorang THL, dimana telah leluasa memalsukan tanda tangan tanpa adanya perintah untuk mencairkan dana sebesar 1,9 milyar," lanjut Adiya.


Anggaran yang dicairkan bukan sedikit, dan dirinya berharap aparat terkait dan penegak hukum cermat untuk menginventarisir segala kemungkinan yang memungkinkan telah berlaku sebuah tindak pidana. Karena apabila terbukti korupsi maka akan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat secara luas.


JPKP meminta aparat penegak hukum turut serta melakukan penyelidikan atas dugaan penyelewengan keuangan daerah yang tidak sesuai peraturan yang berlaku. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar