TRANSKEPRI.COM.BATAM- Polisi menggagalkan penyelundupan 26,6 kg narkoba jenis sabu jaringan internasional yang dibawa menggunakan speed boat di perairan Batam, Kepualauan Riau (Kepri). Satu orang pelaku ditangkap.
"Pengungkapan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri ini merupakan hasil pengintaian selama beberapa hari dari tanggal 14 Oktober sampai 19 Oktober 2022. Saat penangkapan petugas mengamankan satu orang pelaku berinisial M dengan barang bukti sabu seberat 26,6 kilogram," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, Senin (24/10/2022).
"Puluhan kilogram sabu itu rencananya akan dibawa ke wilayah Tembilahan, Provinsi Riau," tambahnya.
Saat penggagalan penyelundupan sabu jaringan internasional itu, di atas kapal speed boat itu terdapat dua orang pelaku. Satu merupakan M dan satu lagi merupakan tekong kapal speed boat. Tekong kapal melarikan diri dengan melompat ke laut saat akan ditangkap polisi.
"Jadi saat pengamanan hanya satu pelaku yang berhasil diamankan. Sedangkan tekong pembawa speed boat melarikan diri dengan melompat ke laut. Petugas mencari pelaku namun tidak ditemukan. Saat diperiksa pelaku M mengaku tidak mengenal tekong, ia hanya mengetahui panggilannya yakni Kapten. saat ini masih didalami petugas," ujar Harry.
Puluhan kilogram sabu itu diketahui berasal dari Malaysia. M diketahui menjemput bersama tekong speed boat langsung ke Johor, Malaysia.
"M disuruh oleh N (DPO) pemilik barang yang di Malaysia. M ini sebenarnya mendapatkan jaringannya dari seorang rekannya yang jadi PMI ilegal di Malaysia. Hasil pengakuan pelaku ia baru pertama kali melakukan perbuatannya," ujarnya.
Dari tangan pelaku kepolisian menyita berbagai barang bukti berupa seperti speed boat, Uang dalam pecahan rupiah yakni Rp 252 ribu dan uang dalam pecahan Ringgit Malaysia sejumlah RM 442.
"Pelaku M mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta untuk setiap bungkus sabu yang dibawanya. Alasan pelaku melakukan perbuatannya tersebut karena tuntutan ekonomi," tambahnya.
Atas tindakan itu, tersangka M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup. **
Tulis Komentar