TANJUNGPINANG

Permohonan Praperadilan Tersangka Tambang Bauksit Dicabut

Suasana persidangan

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Surat pengajuan praperadilan atasnama tersangka Bobby Satya Kifana terhadap Kejaksaan Agung Cq Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan nomor Registrasi perkara 3/Pid.Pra/2020/PN TPI yang didaftarkan pada Selasa, 18 Agustus, 2020 resmi dicabut melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (31/8/20).

Dalam persidangan, Edward Marudut P Sihaloho SH MH, hakim tunggal Praperadilan mengabulkan pencabutan praperadilan tersangka Bobby Satya Kifana melalui Penasehat hukumnya, Siharjo SH

Dalam perkara ini, diketahui sebelumnya Bobby Satria Kifana mengajukan perlawanan hukum berupa Prapid ke Kejaksaan Agung Cq Kejati Kepri dimana telah menetapkan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tambang bauksit ilegal bersama 11 orang lainnya.

”Mengabulkan pencabutan praperadilan yang diajukan pemohon,” ujar Edwart Marudut P Sihaloho SH MH.

Hakim juga memerintahkan panitera untuk mencoret register perkara tersebut di PN Tanjungpinang.

Sementara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang memberikan kuasa terhadap Sukamto SH MH dan Dodi Gazali Emil SH MH menyatakan menerima putusan hakim tunggal tersebut.”Kita terima, karena belum masuk ke pembacaan materi pra, ”ucap Dodi Gazali Emil SH MH usai persidangan digelar.(mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar