Edy Mulyadi 'Tempat Jin Buang Anak' Tersangka dan Langsung Ditahan
Edy Mulyadi
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian SARA terkait polemik 'tempat jin buang anak'. Edy Mulyadi telah ditahan.
"Untuk kepentingan perkara dimaksud, terhadap tersangka EM, penyidik melakukan penangkapan dan penahan," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).
"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," ucapnya. (tm)Polisi mengatakan Edy Mulyadi dikhawatirkan menghilangkan alat bukti serta melarikan diri. Selain itu, ancaman pidana juga di atas 5 tahun.
Tulis Komentar