Tipu Ratusan Orang, Perempuan Calo Lowongan Kerja Fiktif Ditangkap Polisi di Batam

Polresta Barelang saat memberikan keterangan pers kasus penipuan lowongan kerja fiktif, Selasa (12/04/23). (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Polisi mengamankan seorang wanita yang merupakan calo lowongan kerja (Loker) fiktif yang telah berhasil menipu sedikitnya 125 korban di Batam. Pelaku berhasil meraup keuntungan dari para korbannya senilai Rp600 juta.

Diduga tersangka berinisial F (27). Modusnya menjanjikan kepada korban suatu pekerjaan dikawasan industri Muka Kuning, Batam, tapi dengan syarat korban harus memberikan uang berkisar Rp4 juta hingga Rp7 juta terlebih dahulu. Namun, saat korban sudah membayar sejumlah uang tunai kepada pelaku, para pencari kerja (Korban) tak kunjung mendapatkan pekerjaan yang ditawarkan oleh pelaku.

"Tersangka F ini telah melakukan penipuan dengan modus menjanjikan suatu pekerjaan yang fiktif kepada korbannya, dan korbanya harus memberikan uang senilai Rp 4 juta hingga Rp7 juta terlebih dahulu kepada pelaku," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, pada Selasa (11/04).

Kompol Budi Hartono menjelaskan, Kasus ini terungkap berawal dari korban membuat laporan polisi. Dan korban penipuan yang jumlahnya sampai 125 orang. Selain berhasil mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa, rekening koran bank dan sejumlah ponsel pribadi milik tersangka.

"Dari hasil pengembangan saat ini, Jumlah korban yang melapor ke kami ada sebanyak 125 orang dan kemungkinan masih ada yang korban lainnya," ucapnya.

Kompol Budi Hartono juga menambahkan, untuk lowongan pekerjaan yang dijanjikan oleh tersangka itu tidak ada alias fiktif. Namun, tersangka terus membuat korban tetap percaya bahwa pekerjaan itu masih belum ada.

"Bahkan dari ratusan korban sampai saat ini Satu pun tidak ada yang diterima oleh loker yang ditawarkan oleh pelaku," ucapnya.

Ia juga menyebutkan, uang hasil penipuan dari para korban digunakan tersangka untuk bersenang-senang dan dijadikan modal usaha butik baju.

"Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP juncto pasal 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara," tegas Kompol Budi Hartono.

Ia juga mengimbau, kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya dengan calo lowongan kerja yang bisa menjanjikan suatu pekerjaan dengan sangat mudah tanpa persyaratan apapun, dan biasanya mereka menggunakan modus untuk meminta biaya (sogokan) di awal.

"Semua pekerjaan itu, pasti ada proses wawancara dan persyaratannya, jadi jangan mudah percaya terhadap calo-calo yang menjanjikan lowongan pekerjaan tanpa syarat," imbaunya. (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar