TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Dugaan korupsi proyek pembangunan Tempat Pengolahan Sampah, Reduce Reuse Recycle (TPS-3R) Kampung Bugis Kota Tanjungpinang memasuki babak baru.
Akhir Januari kemaren, pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
"Beberapa hari lalu berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke PN beserta dua tersangka, yakni AMP, selaku pejabat pembuat komitmen dan SS Direktur perusahaan pemenang proyek," ujar Kasie Pidsus Kejari Tanjungpinang Rabu (01/02/23).
Sementara, Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto mengakui pihaknya telah menerima berkas dari Kejari Tanjungpinang terkait dugaan korupsi proyek TPS-3R Kampung Bugis.
"Berkasnya sudah kami terima dari kejaksaan dan saat ini kami tengah melakukan proses registrasi dan menentukan siapa tim hakim yang ditunjuk. Jika itu clear, maka kasusnya segera disidangkan," pungkas Isdaryanto.
Diketahui bahwa dua tersangka dalam kasus ini yakni AMP dan SS ditahan Kejari Tanjungpinang setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka, terkait dugaan korupsi proyek TPS-3R, di Kampung Bugis Tanjungpinang.
Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wan)
[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]
Tulis Komentar