SUMATERA BARAT
Cagub Sumbar Mulyadi Ditetapkan Bareskrim Sebagai Tersangka
TRANSKEPRI.COM.PADANG- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi sebagai tersangka.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.
"Ya betul Dittipidum Bareskrim menetapkan calon Gubernur Sumbar Mulyadi sebagai tersangka," kata Irjen Argo saat dihubungi Indozone, Sabtu (5/12/2020)
Mengenai kasusnya sendiri, Argo belum berkomentar lebih banyak. Dia hanya menyebut Mulyani ditetapkan sebagai tersangka dikasus tindak pidana pemilu.
"Ya (terkait kasus tindak pidana pemilu)," ungkap Argo.
Sekedar informasi, Bareskrim Polri memang sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu pasangan Mulyadi-Ali Mukhni. Sentra Gakumdu sebelumnya sepakat jika kasus ini diteruskan ke Bareskrim Polri.
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk berkaiatan kampanye diluar jadwal yang ditentukan oleh paslon tersebut. Laporan itu lebih dulu ditujukan ke Bawaslu RI kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri. (tm)
Tulis Komentar