Sidang Tipikor Tambang Bauksit
JPU Hadirkan Saksi Meringankan Terdakwa AAR
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungpinang kembali mengelar sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi IUP OP tambang bouksit. Sidang kali ini menghadirkan 2 saksi untuk meringankan dakwaan terhadap AAR selaku Direktur PT Gemilang Sukses Abadi (GSA), Kamis (28/1/21)
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Guntur Kurniawan SH dan Empat Hakim Anggota dengan menghadirkan saksi Geri Rahmat dan Ripin untuk memberikan keterangan yang meringankan terdakwa AAR
Kedua saksi di hadirkan JPU dalam persidangan atas permintaan terdakwa melalui pengacaranya, Hendie Devitra SH,MH untuk memberikan keterangan yang dapat meringankan terdakwa AAR dan M. Ahmad dalam perkara penyalahgunaan IUP OP tambang bouksit.
Dalam persidangan, majelis hakim dan pengacara memberikan sejumlah pertanyaan terhadap kedua saksi atas apa yang mereka ketahui selama saksi bergabung dalam CV GSA.
Terungkap saksi Geri Rahmat mengaku mengenal terdakwa AAR dan Vina Saktiani terkait praktek penjualan dan pembelian serta penyewaan lahan bouksit.
"Selama perusahaan berjalan Vina Saktiani membantu pengelolaan keuangan (bendahara) perusahaan saja, saya juga mengetahui kalau direktur perusahaan adalah bang AAR"ujar Geri.
Saksi Geri menerangkan awal bergabung dengan CV GSA ketika itu perusahaan masih dipegang direktur lama yaitu saudara Riki Ardianto sampai pergantian posisi direktur sekitar bulan Januari 2019 lalu, saya bergabung dalam perusahaan juga diajak oleh saudari Vina, jelas Saksi Geri dihadapan majelis dan kuasa hukum terdakwa.
Selanjutnya Geri mengatakan Ia dan Ardiansyah yang juga kakak kandung Vina bertugas mencari lahan yang disewakan di area Bintan Buyu untuk dijadikan lokasi pembangunan rumah percontohan awal tahun 2018 silam.
"Saya dan Ardiansyah akhirnya menemukan lahan seluas 3 hektar milik saudara Nurianto, dengan perjanjian sewa selama 3 tahun dengan biaya sewa sebesar Rp 200 juta, dibayar secara bertahap, pungkasnya.
Sebelum melakukan pematangan lahan dilaksanakan, perusahaan lebih dulu mengumpulkan 100 warga sekitar untuk memberikan konpensasi sebesar RP 350 ribu per kepala keluarga selama tiga bulan,ujar saksi Geri.
"Saya diajak bergabung ke perusahaan (red.CV GSA) oleh Vina. Waktu itu Riki Ardianto masih sebagai Direktur. Beberapa transaksi pembayaran uang melalui dia (red.Vina). Saya juga pernah melihat Vina beberapa kali berada di kantor CV GSA," terang Geri
Geri menambahkan, setelah kesepakatan dicapai dengan pemilik lahan dan warga, excavator dan loader masuk kelokasi untuk melaksanakan kegiatan pemerataan lahan. Alat itu dari Sugeng selaku Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat (HKTR) Cabang Kabupaten Bintan.
Pengerjaan lahan tidak diselesaikan Sugeng, selanjutnya diteruskan oleh Ramon dan Alpin dengan alat berat untuk pemerataan dan penggalian bauksit. Terakhir lahan tersebut diselesaikan oleh Oki dari PT Gunung Bintan Abadi (GBA) dengan menurunkan 2 unit excavator dan 1 unit loader. Penggalian dan penjualan tumpukan bauksit ke PT GBA itu, sekitar 27 ribu ton.
"Kerjasamanya antara Riki ke Sugeng dan Ramon serta Alpin, selanjutnya diteruskan oleh AAR ke Oki," jelasnya.
Sedangkan untuk pembayaran kegiatan alat berat juga melalui Vina, bahkan beberapa kali transaksi dilapangan uangnya saya ambil dari vina,"bebernya.
Saksi Geri Rahmat menjelaskan bahwa pernah 2 kali melakukan pembayaran sesuai kwitansi kepada Nurianto sebagai pemilik lahan sebesar 200 juta dan 200 juta lagi untuk pembayaran alat berat dari sugeng berikut pembayaran sewa lahan pelabuhan milik keluarga Johan.
"Untuk membayar sejumlah tagihan termasuk alat berat dan sewa lahan pelabuhan, saya disuruh bang AAR mengambil dananya sama Vina,"terang Geri. (mad)
Tulis Komentar