Polresta Barelang Musnahkan Sabu Seberat 717,2 Gram


TRANSKEPRI.COM.BATAM- Satresnarkoba Polresta Barelang.memusnahkan barang bukti (BB) hasil kejahatan, berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat seberat 717,24 gram, dan menghadirkan kedua tersangka.


Pemusnahan barang haram sabu tersebut dipimpin Kasat Narkoba, Kompol Lulik Febyantara, dihadiri Kasubsi Intelijen Kejaksan Negeri Kota Batam, Samuel Pangaribuan Hakim Pengadilan Negeri Batam, David P. Sitorus, Kepala Seksi Intel BC Batam, Tri Lukita Adi, beserta BPOM dan Perwakilan Pengacara, Juhrin Pasaribu, dengan merebus BB dan membuang airnya dalam toilet, Rabu (26/8/2021), pagi.


Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara menerangkan, pemusnahan BB sabu tersebut, merupakan hasil pengungkapan dan penyitaan dari dua orang pelaku penyelundupan narkoba yang berhasil diamankan petugas di lapangan.

 
"BB yang kita musnahkan hari ini, disita dari 2 tersangka. Yakni RM dan K," sebut Kompol Lulik, Rabu pagi, di Mapolresta Barelang.


Dari dua tersangka tersebut, ucap Lilik, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 758,24 gram, yang akan diseludupkan ke luar Batam.


"Yang kita musnahkan sebanyak 717,24 gram. 27 gram disisihkan untuk pengujian di laboratorium dan 4 gram disisihkan untuk BB dipersidangan," paparnya.


Diterangkan Lilik, untuk tersangka RM berhasil diamankan dari Pintu Keberangkatan, di Bandara Hang Nadim, Kamis (29/07/2021), pagi.


Sedangkan tersangka K, jelasnya, ditangkap di Perumahan Bida Asri di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa juga padahari yang sama.


"Kedua tersangka, juga akan kami limpahkan ke kejaksaan agar bisa disidangkan. Sedangkan BB telah kita musnahkan bersama dengan mengajak dari rekan rekan media," pungkasnya.

 
Sementara Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur diwaktu yang sama memberikan apresiasi atas keberhasilan Satresnarkoba Polresta Barelang, mengungkap kasus barang haram tersebut.


"Kita mengapresiasi tim petugas di lapangan. Baik itu untuk Avsec Bandara maupun Tim BC Batam, untuk mencegah penyelundupan dan beredarnya barang narkotika, di Kota Batam ini," sebut Kombes Pol Yos Guntur.


Dengan pengungkapan ini, terang Yos, ribuan nyawa terselamatkan dari barang haram narkotika jenis sabu-sabu ini, terhadap generasi.


"Ini merupakan suatu keberhasilan bersama, dalam menangani kasus penyeludupan, peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Dan hal ini merupakan tanggungjawab kita semua," tegas Yos Guntur.


Kapolresta menghimbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat ataupun mendengar informasi adanya aksi peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib.


"Jika warga ada yang mengetahui aksi peredaran narkotika di Batam ini, segera laporkan," ajaknya (wan)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar