Emosi, Pria di Bintan Bunuh Pacar Pakai Parang

Pelaku pembunuhan terhadap pacar sudah ditangkap polisi

TRANSKEPRI.COM.BINTAN – Sat Reskrim Polres Bintan berhasil menangkap tersangka pelaku pembunuhan terhadap Siti Solihah yang ditemukan warga meninggal di sebuah rumah dekat kontrakan di Kampung Pemukiman RT 003 RW 001, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Berdasarkan keterangan Polisi, kejadian ini bermula pada Rabu (4/8/21) ketika tersangka BN mengajak korban makan siang bersama melalui pesan whatsApp kemudian korban menjawab pesan tersangka dengan kalimat "jangan sibukkan saya", seterusnya tersangka kembali membalas pesan korban dengan mengatakan pulang dulu makan baru nanti pergi lagi.

Sekitar 10 menit kemudian korban pulang ke kontrakan, setelah keduanya bertemu di rumah kontrakan, selanjutnya tersangka berbicara dengan korban, namun korban tidak menghiraukan omongan tersangka dan menyebabkan tersangka naik pitam dan emosi.

Secara kebetulan tetangga sebelah kontrakan mengajak korban pergi untuk membeli kapur sirih. Sekitar pukul 21.00 WIB korban tidak juga kembali kerumah, lalu tersangka mencoba menghubungi ponsel korban sebanyak tiga kali, telepon dari tersangka diangkat oleh korban namun korban tidak berbicara.

"Korban hanya meletakkan hand phonenya di speaker musik, hal itu menyebabkan tersangka marah dan berusaha menghubungi ponsel korban dengan mengatakan segera pulang ke rumah kontrakan,"

Tanpa menjawab pembicaraan telepon tersangka dan mematikan teleponnya begitu saja, saat bersamaan setelah teleponnya dimatikan korban, kemudian tersangka mengambil sebilah parang yang terletak di sebuah pondok samping rumah kontrakan, setelah itu tersangka kembali duduk di depan rumah.

Selanjutnya tersangka menunggu korban di depan rumah, sekitar 20 menit kemudian korban terlihat pulang dalam keadaan sedang menerima panggilan telepon dan korban memberikan ponselnya kepada tersangka agar tersangka berbicara dengan orang yang berada disaluran telepon korban.

Saat bersamaan tersangka langsung mengayunkan parang yang sudah disiapkan ke leher korban, korban sempat lari menjauh dari tersangka, kemudian tersangka mengejar korban dan kembali mengayunkan parang ke arah leher korban lagi sampai pada akhirnya korban rubuh dan terjatuh dalam keadaan telungkup dengan posisi wajah menghadap ke tanah.

Tidak selesai sampai disitu, tersangka lagi lagi menyabet kepala bagian belakang korban dan wajah yang menyebabkan telinga korban nyaris putus dan luka robek di pipi sebelah kiri, belum puas melampiaskan amarahnya parang yang sama kembali diayunkan tersangka ketangan kiri korban yang menyebabkan luka robek pada bahu kiri 

Melihat korban sudah tidak berdaya lagi, kemudian tersangka bersembunyi di belakang rumah dan dalam posisi duduk diatas pasir dengan sebilah parang yang tertancap di sebelahnya.

Warga yang mengetahui peristiwa tersebut langsung melapor ke Polsek Gunung Kijang dengan LP-B/21/VIII/2021/SPKT/POLSEK GN. KIJANG/POLRES BINTAN/POLDA KEPRI, tanggal 05 Agustus 2021 tentang Tindak Pidana Pembunuhan.

Merespon laporan warga,  personil Polsek Gunung Kijang bersama personil Satreskrim Polres Bintan yang dipimpin Oleh Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Woroseno, S.H., S.I.K melakukan pengejaran terhadap Tersangka. Pada pukul 03.00 Wib, pengejaran terhadap tersangka membuahkan hasil. Tersangka berhasil ditangkap di Kp Pemukiman Desa Malang Rapat, Bintan.

Akibat dari perbuatannya, Tersangka dikenakan Pasal 338 K.U.H.Pidana atau pasal 351 ayat (3) K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 (lima belas) Tahun. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar