Dua Pelaku Curat Modus Ganjal ATM Ditangkap

Polisi tangkap pelaku pencurian dengan pemberatan ganjal ATM. Pelaku yang di amankan berinisial IL (50) dan IT (38), yang di tangkap di Alfamart Perum. Hanglekir, Batam Kota, Kota Batam.(transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Polisi tangkap pelaku pencurian dengan pemberatan ganjal ATM. Pelaku yang di amankan berinisial IL (50) dan IT (38),  yang di tangkap di Alfamart Perum. Hanglekir, Batam Kota, Kota Batam.

Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia menjelaskan,  kronologis kejadian berawal Pada hari Selasa Tanggal (09/05) lalu sekira pukul 13.30 Wib. Korban inisial S (51) saat itu hendak mengambil uang di Mesin Anjungan Tunai Mandiri  (ATM) Bank BNI Komplek Pertokoan Top One Kabil, Nongsa, Kota Batam.

Namun saat Korban hendak memasukkan ATM miliknya , korban kesulitan hendak memastikan kartu ATM nya di mesin tersebut, pada saat bersamaan datang pelaku yang berpura pura mengambil kertas resi (Struk) transaksi sehingga Korban mengatakan, kepada pelaku "Bapak Bisa Tarik ?", kemudian pelaku mengatakan "Bisa", kemudian pelaku berpura pura menawarkan bantuan namun mengarahkan Korban untuk melakukan arahan (instruksi) yang pelaku berikan, sehingga pelaku dapat mengetahui Pin ATM milik korban.

"Setelah pelaku berhasil mengetahui nomor PIN ATM milik korban, pelaku mengganti atau menukarkan ATM korban dengan ATM milik pelaku tanpa sepengetahuan Korban, kemudian setelah pelaku berhasil mendapatkan ATM Korban, pelaku bersama temannya yang sudah menunggu diluar langsung pergi meninggalkan Korban, Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.950.000. dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa guna pengusutan lebih lanjut," ungkap AKP Betty, Kamis (08/06).

Betty melanjutkan, setelah menerima laporan dari korban, Opsnal Polsek Batam Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian yang diamankan di Alfamart Perum Hanglekir. Kemudian anggota Opsnal Polsek Batam Kota mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku yang berjumlah 2 orang laki laki berinisial IR dan IT.

"Pelaku hendak kabur setelah ketahuan mau melakukan pencurian, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Batam Kota untuk di periksa dan dari hasil pemeriksaan kedua pelaku tersebut mengaku hendak melakukan pencurian dengan cara ganjal ATM," jelas AKP Betty.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia mengatakan, para pelaku melakukan aksinya dengan cara mengganjal ATM dan berpura pura membantu korban yang kesulitan memasukkan kartu ATM, kemudian setelah mengetahui pin ATM korban, Pelaku menukar Kartu ATM korban dengan Kartu ATM milik Pelaku.

"Pelaku melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari karena belum ada pekerjaan. Para Pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 2 kali," beber Kapolsek Batam Kota.

"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 Tahun," tegas AKP Betty.(adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar