Cabjari Natuna di Tarempa Musnahkan Barang-bukti dari 14 Perkara
Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 14 Perkara, yang terjadi pada periode Januari sampai dengan Juni 2024, diaula Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Selasa (15/7/2024). (yd/transkepri.com)
TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 14 Perkara, yang terjadi pada periode Januari sampai dengan Juni 2024, diaula Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Selasa (15/7/2024).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Niky Junismero, SH, SH mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan merupakan barang bukti yang telah memiliki hukum tetap inkracht.
Mantan Kasipidum Kejaksaan Negeri Palalawan menyebutkan, barang bukti sebanyak 29 jenis, yang terdiri antara lain yakni: 5 buah Handphone, pakaian, terpal, narkotika 1 seberat 3,97 gram, alat tes urin, sepatu, dan lainnya.
Tulis Komentar