Cabjari Natuna di Tarempa Musnahkan Barang-bukti dari 14 Perkara

Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 14 Perkara, yang terjadi pada periode Januari sampai dengan Juni 2024, diaula Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Selasa (15/7/2024). (yd/transkepri.com)

TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 14 Perkara, yang terjadi pada periode Januari sampai dengan Juni 2024, diaula Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa  Selasa (15/7/2024).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Niky Junismero, SH, SH mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan merupakan barang bukti yang telah memiliki hukum tetap inkracht.

Mantan Kasipidum  Kejaksaan Negeri Palalawan menyebutkan, barang bukti sebanyak 29 jenis, yang terdiri antara lain yakni: 5 buah Handphone, pakaian, terpal, narkotika 1 seberat 3,97 gram, alat tes urin, sepatu, dan lainnya.

"Untuk barang bukti Narkotika yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan pada air panas, sedangkan barang bukti lain nya dimusnahkan dengan cara di potong dan di bakar,"ujar Nicky.

Lebih lanjut, pria yang baru genap berusia 38 tahun  Pemusnahan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Natuna dan Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna Di Tarempa (P-48) yang amar memutuskan/ memerintahkan barang bukti berupa ( sebagaimana terlampir dalam BA pemusnahan ini) dalam perkara terpidana, dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

"Kegiatan pemusnahan ini sebagai implementasi Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2021,"tuturnya.

Kasus Pencabulan Mendominasi

Ada yang menarik dalam pemusnahan barang bukti yang dilakukan cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, pasalnya dari 14 kasus  tersebut 11 diantaranya adalah kasus pencabulan.

"Hal ini tentu menjadi  PR besar agar kasus semacam ini tidak lagi mendominasi perkara didaerah ini,"tuturnya.

Ia menegaskan bahwa Undang undang perlindungan anak tegas, bahwa pemerintah masyarakat wajib berperan serta  melindungi  anak anak. Karena anak anak merupakan harapan bangsa. (yd)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar