Paman di Lingga Cabuli Ponaan dari Usia 3 Tahun

Ilustrasi: Pencabulan

TRANSKEPRI.COM.LINGGA- Seorang pria berinisial J (45) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Ria ditangkap polisi. Pria tersebut diketahui mencabuli keponakannya yang masih berusia enam tahun, korban dicabuli pelaku dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

"Pelaku J diamankan di rumahnya. Pelaku ini masih paman korban. Saat diperiksa petugas pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku melakukan perbuatannya sejak korban berusia tiga tahun. Pelaku mengakui sudah enam kali melakukan perbuatannya," kata Kapolsek Daik Lingga AKP Idris, Kamis (27/10/2022).

Ibu dari korban mengetahui anaknya mendapatkan pelecehan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Daik Lingga pada Kamis (13/10). Kemudian polisi membekuk pelaku di rumahnya.

"Kejadian terakhir pencabulan yang dilakukan pelaku kepada korban pada Minggu (9/10). Pada bulan Juni 2022 pada saat korban sedang bermain dengan temannya depan rumah pelaku. Teman korban pulang, melihat teman korban pergi, pelaku menarik tangan korban dan membawa ke dalam rumah dan melakukan perbuatannya," ujarnya.

Perbuatan pelaku mempengaruhi kondisi psikologis korban. "Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma," katanya..

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun. **

 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar