Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Teddy akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Pak irjen TM mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba," kata Zulpan saat dihubungi, Senin (24/10).
Kendati demikian, Zulpan belum mau membeberkan lebih lanjut ihwal penanganan maupun proses penyidikan terhadap Teddy oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Perkembangan lebih lanjut akan kita update mulai besok. Mulai malam ini dilakukan penahanan," ujarnya.
Teddy sendiri terpantau tiba di Polda Metro Jaya saat petang secara sembunyi-sembunyi.
Pantauan CNNIndonesia.com, ada dua mobil masing-masing Toyota Fortuner warna hitam dan Mitsubishi Pajero putih masuk ke dalam Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.20 WIB.
Teddy terlihat berada di dalam mobil Mitsubishi Pajero warna putih. Sejumlah anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga terlihat berjaga di depan pintu gerbang Gedung Ditresnarkoba.
Anggota pun langsung menutup pintu gerbang usai kedua mobil itu masuk. Awak media tak diperkenankan masuk dan hanya boleh melihat dari luar pintu gerbang.
Tak berselang lama, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa terlihat masuk ke dalam gedung. Namun, ia tak memberikan pernyataan dan hanya melempar senyum kepada awak media yang menunggu.
Sementara itu, pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea terlihat dulu tiba di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Hari ini resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya," ucap Hotman.
Sebelumnya, konfirmasi soal penahanan terhadap Teddy ini di Rutan Polda Metro Jaya disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Betul hari ini untuk proses penyidikannya fokus pidananya ditangani Polda Metro," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta.
Dedi turut menyebut bahwa Teddy sudah tak ditempatkan khusus (patsus) usai terjerat kasus jual beli narkoba jenis sabu.
"Pengalihan dari patsus ke penahanan tersangka pidana penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Sebagai informasi, Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba. Ia duga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.
Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.
Teddy dijerat Pasal 114 ayat 3 sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Lewat sebuah keterangan tertulis, Teddy membantah dirinya terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Dia juga menegaskan tidak pernah mengonsumsi narkoba.
Teddy diketahui telah membantah tuduhan dirinya menggunakan dan mengedarkan narkoba. Hal itu disampaikan Teddy menyusul penetapan tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada beberapa waktu lalu.
"Saya bukan pengguna atau pengedar narkoba," kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/10).
Teddy menilai jejak narkoba yang terdeteksi dalam urinenya merupakan efek dari bius. Teddy pun menjelaskan bawah pada tanggal 12 Oktober, dirinya harus menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki di Vinski Tower. Dia dibius total selama dua jam. **
Tulis Komentar