TANJUNGPINANG

Sekwan DPRD Kepri Kembalikan Uang Negara Rp532 Juta

Asintel Kejati Kepri, Agustian Sunaryo

TANJUNGPINANG- Tim penyidik bidang intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri telah mendapatkan bukti adanya pengebalian uang negara hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kelebihan pembayaran untuk perjalanan dinas beberapa anggota DPRD Kepri melalui Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Kepri senilai Rp532 juta dari total dana APBD Kepri sekitar Rp3,4 Miliar Tahun Anggaran (TA) 2019 lalu.

"Kita sudah mendapatkan bukti kwitansi pengembalian uang negara sekitar Rp532 juta tersebut dari kelebihan pembayaran yang dikeluarkan oleh Sekwan Provinsi Kepri tersebut," kata  Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kepri, Agustian Sunaryo, SH, CN, MH saat ditemui di ruang tugasnya, Selasa (25/8/2020) kemarin.

Didampingi sejumlah pejabatanya, Asintel Kejati Kepri ini menjelaskan, bahwa pengembalian uang negara sesuai hasil temuan BPK oleh Sekwan Kepri tersebut, sesuai tempo waktu yang diberikan selama 2 bulan (60 hari) sejak tanggal ditetapkan, agar sejumlah uang negara yang dikeluarkan tidak tepat sasaran maupun waktu penggunaannya harus dikembalikan seluruhnya.

"Bukti yang kita dapatkan, terdapat ada 6 kali bukti kwitansi pembayaran pengembalian uang negara dalam waktu 2 bulan tersebut. Pengembalian uang negara itu dilakukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Sekwan Provinsi Kepri tersebut,"jelas Agustian.
 
Secara rinci, Asintel Kejati Kepri ini tidak menjelaskan, siapa-siapa pihak, termasuk beberapa anggota DPDR Kepri yang sempat menikmati kelebihan pembayaran dalam melakukan kegiatan perjalanan dinas saat itu.

"Yang jelas, sejumlah kelebihan pembayaran melalui uang negara tersebut sudah dikembalikan semuanya melalui PPTK di Sekwan Provinsi Kepri,"ucap Agustian.

Lebih lanjut, Agustian juga mengakui bahwa pihaknya sempat melakukan pemeriksaan sebanyak 20 orang dari pihak terkait, menyangkut penggunaan dana APBD Kepri saat itu.

"20 orang yang sempat kita periksa, diantara dari Inspektorat Kepri, Sekwan Kepri, KPA, PPK, PPTK, termasuk dari pihak swasta selaku pengguna jasa kegiatan,"jelasnya,

Ditempat yang sama, Koordinator Intelijen Kejati Kepri, Eri Yudianto SH yang juga salah seorang penyidik di Asintel Kejati Kepri tersebut menambahkan, kelebihan pembayaran penggunaan dana APBD di Sekwan Kepri tersebut terungkap setelah adanya proses pemeriksaan atau audit dari BPK.

"Salah satu contoh bentuk kegiatan tersebut berupa adanya biaya penginapan hotel dan lainnya dalam suatu kegiatan perjalan dinas seseorang selama satu minggu ke Batam dari tanggal 23-25 Agustus 2019. Kemudian tanggal 25 -27 pada Agustus itu oleh orang yang sama, ditemukan adanya kegiatan ke Jakarta. Artinya terdapat dua kali pembayaran pada tanggal 25 Agustus tersebut, sehingga itulah yang menjadi temuan dan harus dikembalikan,"ungkap Eri 

Diberitakan, BPK menemukan adanya bukti penggunaan APBD TA 2019 untuk menutupi temuan LHP BPK TA 2018 di Sekwan Provinsi Kepri sekitar Rp532 juta lebih dan total anggaran Rp3,4 Miliar. Hal itu kemudian juga sempat ditindak lanjuti oleh Inspektorat Provinsi Kepri. 

Terkait adanya temuan BPK atas penggunaan anggaran sebesar Rp3,4 Miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut, tim penyidik bidang Intelinjen Kejati Kepri  melakukan pengumpulan data dan keterangan dengan memeriksa sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Kepri. (mad) .


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar