Praperadilan Warga Myanmar yang Berdomisili 20 Tahun di Kepri Ditolak, Ini Alasannya
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyampaikan sikap terkait putusan praperadilan Warga Negara (WN) Myanmar a.n. Myat Thit alias Muhammad.
Pernyataan tersebut, disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam I. Ismoyo didampingi Kadiv Keimigrasi Kanwil Kemenkumham Kepri Friece Simolang dan penyidik PPNS Kanim Kelas I Khusus TPI Batam di ruang Media Center, Selasa (23/3/2021) sore.
Hal ini, jelas Ismoyo menyusul adanya Permohonan Praperadilan dari Myat Thit alias Muhammad yang diajukan melalui kuasa hukumnya sebagai upaya untuk mengajukan keberatan atas penyidikan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam.
“Penyidikan terhadap Orang asing diduga WN Myanmar a.n. Myat Thit alias Muhammad berawal dari penyerahan BAIS Batam ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dalam kaitan dengan tugas dan fungsi yang diembannya dan status sebagai anggota Tim Pengawasan Orang Asing Kota Batam,” ujar Ismoyo.
Ia menambahkan, hal ini menunjukan adanya koordinasi yang baik sehingga dapat diketahui adanya diduga orang asing yang sudah tinggal di Indonesia selama 20 (dua puluh) tahun lebih di Indonesia.
“Secara mendasar keseluruhan proses penanganan projustisia WN Myanmar Myat Thit alias Muhammad diduga melanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait dengan klausul Orang Asing di wilayah Indonesia tanpa Dokumen Perjalanan dan Visa yang berlaku dilaksanakan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dikoordinasikan dan mendapatkan arahan baik di tataran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Direktorat Jenderal Imigrasi,” jelasnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam I. Ismoyo didampingi Kadiv Keimigrasi Kanwil Kemenkumham Kepri Friece Simolang dan penyidik PPNS Kanim Kelas I Khusus TPI Batam tanggapi penolakan prapradilan pemohon di ruang Media Center, Selasa (23/3/2021) sore.
Menurut Ismoyo, dalam proses pemeriksaan praperadilan yang dilaksanakan pada tanggal 16 Maret 2021 diawali dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon dan tanggapan termohon dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh pemohon dan termohon pada tanggal 18-19 Maret 2021 hingga pada hari ini, Selasa 23 Maret 2021 hakim telah memutuskan;
” Pertama menolak Permohonan Praperadilan Pemohon a.n. Myat Thit alias Muhammad; kedua, menyatakan proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik adalah sah; dan ketiga membebankan biaya perkara terhadap Pemohon,” papar Ismoyo.
Dikatakannya, dapat disimpulkan bahwa tindakan penyidik dari penyelidikan hingga penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan tersangka sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan Undang-Undang Keimigrasian;
“Bahwa isu, informasi, dan pemberitaan dengan anggapan adanya konspirasi dalam penangganan kasus Orang asing diduga WN Myanmar a.n. Myat Thit alias Muhammad yang beredar di media massa merupakan hal tidak benar dan menyesatkan,” ucapnya.
Pasca Putusan ini, sambung Ismoyo, maka proses hukum terhadap WN Myanmar Myat Thit alias Muhammad yang dilaksanakan penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, akan terus dilanjutkan hingga tahap berikutnya.
“Seperti melakukan pemanggilan terhadap saksi lainnya terkait kasus WN Myanmar a.n. Myat Thit alias Muhammad hingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum,” ungkapnya.
Ismoyo menambahkan tersangka dengan perkara ini, terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
” Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolresta Barelang da Ibu Kapolsek Batam Kota atas koordinasinya yang baik dan kami sampaikan saudara Myat Thit alias Muhammad dititipkan ditahanan Mapolsek terdekat,” ungkapnya.(ely)
Tulis Komentar