TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, akhirnya menjebloskan ke penjara terhadap terdakwa Arif Manotar Panjaitan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terpidana perkara korupsi proyek Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS3R) di Kelurahan Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang, Senin (5/2/2024).
Penahanan PPK proyek TPS3R tersebut, setelah Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis atas Kasasi JPU Kejari Tanjungpinang dalan Perkara Korupsi tersebut selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.
"Kita telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 5239K/Pid.Sus/2023 tanggal 30 November 2023 Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS3R) Atas Nama terpidana Arif Manotar Panjaitan. Hal ini menyusul Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : Print-104/L.10.10/Fuh.1/01/2024, tanggal 25 Januari 2024," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Imam Asyhar SH sembari membenarkan atas eksekusi terpidana Arif Manotar Panjaitan tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang ini menjelaskan, disamping vonis hukuman pokok tersebut, Hakim Agung yang dipimpin Prof. Surya Jaya SH Mum bersama dua hakim ad hoc, Ansori SH MH dan Jupriyadi SH MHum tertanggal Kamis, 30 November 2023 tersebut, juga menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa Arif Manotar sebesar Rp.100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, diganti kurangan selama 2 bulan.
"Selain itu, terdakwa Arif Manotar juga dikenakan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.278.113.250,- Namun apabila tidak dibayarkan oleh Terdakwa selama 1 bulan setelah putusan tetap Pengadilan, seluruh harta kekayaannya dapat dilelang oleh Jaksa, dan jika seluruh harta kekayaan terdakwa tersebut tidak bisa mencukupi, maka dapat dipidana penjara selama 1 tahun,"jelasnya.
Dalam putusan MA menyebutkan, mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang atas perkara tersebut, dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg tertanggal 14 Juni 2023
*Menyatakan Terdakwa Arif Monatar Panjaitan terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Subsider Jaksa Penuntut Umum secara bersama-sama," terangnya
Sekedar diketahui, dalam perkara yang sama, JPU Kejari Tanjungpinang juga telah melakukan eksekusi terhadap Terdakwa Samsuri, usai divonis 2 tahun penjara oleh Hakim MA tertanggal pada 6 November 2023.
Eksekusi terhadap Terdakwa Samsuri atas Putusan MA RI Nomor : 5541K/Pid.Sus/2023 tersebut dilakukan oleh Jaksa Kejari Tanjungpinang pada Senin (8/1/2024) dan langsung di jebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.
Dalam Putusan MA, Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Kemudian menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAMSURI dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda maka Terdakwa dipidana dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Disamping itu, terdakwa Samsuri juga dikenakan untuk membayar uang pengganti kepada Negara sejumlah Rp. 278.113.250 dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Putusan Kasasi MA tersebut setelah Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis Bebas 2 Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek TPS3R Kampung Bugis
Kedua terdakwa tersebut yakni Arif Manotar Panjaitan selaku PPK, dan Samsuri selaku Koordinator Badan Kewaspadaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama dan juga sebagai Direktur CV. Sapu Jagat yang melakukan pekerjaan.
Vonis bebas majelis hakim terhadap kedua terdakwa tersebut jauh berbeda dengan tuntutan JPU Kejari Tanjungpinang sebelumnya dengan tuntutan selama 3 tahun penjara, ditambah denda Rp.50 juta, subsider 3 bulan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.278 juta.
Namun jika tidak diganti dalam waktu yang telah ditentukan, diganti dengan hukuman 1 tahun dan penjara 3 bulan,
Dalam dakwaan JPU sebelumnya terungkap, terdakwa Samsuri, selaku koordinator BKM Maju Bersama, telah mengambil alih dan mengelola setiap pencairan dana pembangunan TPS 3R yang seharusnya pencairan dana tersebut dikelola oleh KSM.Perkasa.
Selain itu, terdakwa Samsuri juga telah melakukan manipulasi dan rekayasa terhadap kwitansi atau bukti pembelian bahan baku atau material, kendaraan roda 3, alat pencacah plastik, dan pembayaran upah yang tercantum di dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana KSM Perkasa menggunakan Kwitansi CV. Sapu Jagat.
Sedangkan bukti pembayaran upah serta pembelian kendaraan roda 3 dan alat pencacah plastik, hanya berupa kwitansi jumlah total pembayaran. Sementara ampra atau faktur pembelian, tanda terima dan upah lainnya tidak ada.
Sementara itu, terdakwa Arif selaku PPK, berdasarkan berita acara pemeriksaan dan penelitian hasil pelaksanaan pekerjaan Nomor: 001/BA.PHP/DPRKPKP/DAK/IV/2020 tanggal 3 April 2022 menyatakan, KSM Perkasa telah melaksanakan pekerjaan 100 persen.
Namun Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Kebersihan, dan Pertamanan Kota Tanjungpinang (periode Tahun 2020) tidak menandatangani berita acara tersebut.
Selanjutnya, pada 6 April 2020, saksi Alif Agung Sagara selalu Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Perkasa dan tersangka Arif, kemudian melakukan serah terima hasil pekerjaan pembangunan TPS 3R di Kampung Bugis.
Sementara Kepala Dinas Permukiman Kota Tanjungpinang Dasman tidak pernah menandatangani dokumen berita acara nomor 001/BAST/DPRKPKP/ DAK/IV/2020, yaitu tentang serah terima pekerjaan dimaksud
Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan TPS 3R Kelurahan Kampung Bugis terdakwa Arif selaku PPK bersama sama dengan saksi Samsuri telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan aturan yang ada
Terdakwa Arif pada saat menandatangani kontrak pembangunan TPS 3R dengan KSM Perkasa tidak pernah melihat dan mengecek bahwa lahan yang dijadikan sebagai lokasi pembangunan TPS 3R tidak termasuk kedalam Aset Kelurahan Kampung Bugis maupun aset Pemerintah kota Tanjungpinang
Sementara dalam dokumen pertanggungjawaban pembelian material terdapat kuitansi yang diterbitkan dari penyedia yaitu CV. Sapu Jagat, namun berdasarkan fakta yang terdapat di lapangan seluruh material dibeli langsung dari Toko Bangunan SINDO PRATAMA milik saudara CUN HOK (alm), dan diketahui bahwa CV tersebut merupakan badan usaha yang didirikan oleh terdakwa Samsuri.
Bahwa Kegiatan pembangunan dilaksanakan dengan cara swakelola tipe IV, yaitu Kelompok Masyarakat (Kelompok Swadaya Masyarakat/KSM) sebagai penyelenggara swakelola. Tipe swakelola ini seharusnya dilaksanakan dan diawasi oleh KSM penyelenggara swakelola. Namun faktanya KSM sebagai penyelenggara swakelola tidak pernah menjalankan fungsi Tim Penyelenggara KSM sebagaimana dibentuk pada tanggal 19 Juni 2019 yang terdiri dari Tim Persiapan, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas.
Pengelolaan dana dan pembangunan TPS 3R dialihkan dan dikelola oleh pihak lain serta bukti–bukti realisasi pembangunan TPS 3R berupa pembelian bahan baku/material, kendaraan roda 3, dan alat pencacah plastik tidak sesuai dengan besaran belanja yang dilakukan dan tidak dilaporkan pada Laporan Keuangan Pembangunan TPS 3R Kelurahan Kampung Bugis yang disusun KSM Perkasa Tahun 2019.
Bahwa KSM Pengelola/Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) tidak pernah dibentuk, sehingga tidak ada pihak yang memanfaatkan Bangunan TPS 3R, kendaraan roda 3, dan alat pencacah plastik.
Sampai dengan berakhirnya audit, hasil kegiatan berupa Bangunan TPS 3R, kendaraan roda 3 dan alat pencacah plastik belum diserahterimakan kepada masyarakat/KSM Pengelola/Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) dan tidak tercatat dalam Aset Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Bahwa Pembangunan TPS 3R di Kelurahan Kampung Bugis seharusnya tidak dapat dilaksanakan, disebabkan tidak tersedianya lahan untuk TPS 3R tersebut. Sehingga anggaran untuk pembangunan TPS 3R di Kelurahan Kampung Bugis juga seharusnya tidak direalisasikan
Berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan TPS 3R di Kelurahan Kampung Bugis Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2019 Nomor : SR-431/PW28/5/2022 tanggal 29 Juli 2022, diperoleh nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.556.226.500,-
Perbuatan kedua terdakwa tersebut sesuai dengan dakwaan kedua, (Subsider) melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fn)
Tulis Komentar