Polresta Barelang Amankan 107 Kg Sabu dari Jaringan Internasional

Polisi berikan keterangan pers

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Polresta Barelang menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Shabu seberat 107.258 KG yang dipimpin oleh Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Drs. Darmawan, M.Hum yang di dampingi oleh KA. Kanwil DJBC Akhmad Rofiq, Dir Narkoba KBP Muji Supriyadi,  Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur,  BNNP Kepri, KA Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo, Kajari Bpk. Amanda, Kabidkum Polda Kepri KBP Djoko Trisulo, Ka Pengadilan Negeri Batam, Kabidhumas yang diwakili Kasubdit Multimedia AKBP Surya.

Kejadian tersebur terjadi pada Minggu (05/09/2021) sekira pukul 06.00 WIB di Perairan Laut Sekitar Pulau Putri Nongsa Batam, dengan 5 tersangka berinisial  RA, (26), AZA (23),  EAH (25), FOS (26), H (33).

Berawal saat Satresnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis Shabu di perairan indonesia khususnya wilayah Batam kemudian anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan. 

Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Drs. Darmawan mengatakan, kemudian di bentuk tim dari Kepolisian Satresnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Kepri  serta melakukan penyelidikan (pengamatan, pembuntutan dan pengintaian) yang telah dilakukan selama 3 bulan, sehingga pada hari minggu (05/09/2021) sekira pukul 04.00 wib, Tim berhasil mengamankan sebuah kapal (Kapal Sb. Edward Black Beard.)

"Tersangka RA, AZA, EAH FOS Dan H  bersama –sama melakukan Permufakatan Jahat Dalam Tindak Pidana Narkotika Jenis Serbuk Kristal Shabu, Dimana Tersangka RA di Perintahkan  atau di Suruh oleh Bos Yaitu Sdr. ZB (Dpo) Untuk menjemput atau nenerima narkotika Jenis Serbuk Kristal Shabu Di Perairan  Malaysia Dengan Menggunakan Kapal Sb. Edward Black Beard," ujarnya.

Lalu dibawa ke Indonesia dengan tujuan Singkawang – Pontianak Kalimantan Barat, dan tersangka RA mengajak temannya  yaitu tersangka AZA, EAH, FOS, sedangkan tersangka H datang sendiri karena tersangka H merupakan orang suruhan langsung dari bosnya  Yaitu Sdr. ZB (DPO).

Diduga narkotika jenis serbuk kristal Shabu tersebut akan diedarkan di Batam dan kota lainnya.

Terdapat barang bukti yang di amankan berupa 1 unit kapal sb. edward black beard gt.18 no.2255/lla warna putih,  6  buah tas ransel besar berisi kemasan teh cina merk guanyinwang diduga narkotika jenis serbuk kristal Shabu dengan jumlah total sebanyak 104 bungkus, berat keseluruhan : 107,258 KG.

"Jika barang bukti tersebut beredar di pasaran bisa dikonsumsi sekitar 321.774 s/d 429.000 jiwa. Dengan disitanya barang bukti tersebut bisa menyelamatkan sekitar 321.774 s/d 429.000 jiwa penduduk," Ungkap Wakapolda Kepri dalam konferensi pers tersebut.

Sambungnya jika Shabu 107,258 Kg dinominalkan rupiah, maka ada sekitar Rp 128 Milyar dengan asumsi harga narkotika jenis Shabu di pasaran Rp 1,5 juta per gram.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2)  Uu Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun , seumur hidup atau hukuman mati," ungkapnya. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar