Dua Oknum Staf Bank riaukepri Bobol Dana Nasabah Rp1,3 Miliar
TRANSKEPRI.COM.PEKANBARU- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap dua oknum staf Bank riaukepri karena menggelapkan uang nasabah mencapai Rp1,3 miliar.
Kejadian berawal ketika korban atas nama Hothasari Nasution mendatangi bank milik daerah itu untuk lakukan cetak buku tabungan milik orangtuanya atas nama Hothasari Nasution.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, korban terkejut karena saldo yang awalnya Rp1,23 miliar hanya tersisa Rp9,7 juta.
“Korban terkejut dengan adanya transaksi penarikan dan tersisa Rp9,7 juta, padahal tabungan itu tidak pernah dilakukan penarikan, untuk tabungan masa depan orangtua korban,” ucap Kabid Humas, Selasa, 30 Maret 2021.
Selanjutnya, Kombes Sunarto menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tidak hanya satu korban yang kehilangan tabungannya.
“Hal tersebut juga dialami oleh dua nasabah lainnya atas nama Rosmaniar dan Hasimah, yang kehilangan uang di tabungan miliknya,” ucapnya.
Kemudian penyidik melakukan penelusuran dan didapati dua orang selaku Teller Bank inisial NH dan Head Teller Bank inisial AS telah melakukan pencurian uang nasabah.
“Para nasabah mengalami kerugian total Rp 1,39 miliar. Hothasari Rp 1,2 miliar,Rosmaniar Rp 133 juta dan Hasimah Rp 41 juta,” jelas Sunarto.
Dari pengungkapan kasus pencurian uang nasabah tersebut, didapati barang bukti beruapa, 135 lembar slip transaksi asli nasabah atas nama Rosmaniar, 84 slip transaksi nasabah atas nama Hothasari, dan 9 lembar slip transaksi atas nama Hasimah.
“Tersangka NH selaku teller menirukan tanda tangan nasabah dalam slip penarikan sehingga dapat menarik uang nasabah. Sedangkan peran AS yakni memberikan User Id beserta password sehingga NH dapat lakukan penarikan uang,” kata Kombes Sunarto.
Polisi menyita sejumlah dokumen berupa slip penarikan Bank riaukepri. Namun kedua pegawai ini dilaporkan telah mengundurkan diri sebelum kasus ini terungkap
Kedua pelaku dijerat pasal 49 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan dengan ancaman hukuman maskinal 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar. (tm)
Tulis Komentar