TANJUNGPINANG
Getuk Kepri Sorot Rencana SP3 Dugaan Gelar Palsu Dirut BUMD PT TMB
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Tuntas Korupsi (LSM-Getuk) Provinsi Kepulauan Riau, Jusri Sabri menyayangkan rencana penghentian penyidikan temuan penggunaan dugaan gelar palsu Dirut BUMD PT. TMB Tanjungpinang, berinisial Fhm.
Jusri Sabri Ketua LSM Getuk menyayangkan upaya penerbitan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik kepolisian atas perkara penggunaan dugaan gelar palsu Dirut perusahaan plat merah milik Pemko Tanjungpinang tersebut.
Menurut Jusri, permasalahan gelar palsu adalah perbuatan pidana, setiap warga negara berhak melaporkan hal itu. Katanya, itu bukan delik aduan siapa saja boleh melapor atau mengadu perihal adanya dugaan perbuatan pidana.
Restorativ Justice menurut Jusri bukan serta merta menghentikan perbuatan pidana yang diduga secara sah dan meyakinkan telah dipergunakan oleh sesorang atau pihak tertentu untuk sesuatu yang di dalamnya dia memperoleh manfaat karenanya.
"Mencabut laporan pengaduan lantas berdamai untuk tidak mengulanginya tidak serta merta menghapus proses perbuatan pidana yang sudah dilakukan oleh yang bersangkutan," pungkas Jusri kepada transkepri.com, Sabtu (21/11/20).
Jusri menambahkan, sebelumnya penyidik telah memiliki keyakinan perbuatan terlapor ketika itu mengandung unsur perbuatan pidana melanggar undang undang sisdiknas yaitu menggunakan gelar yang bukan haknya.
Bahkan kata Jusri penyidik kala itu sudah melakukan berbagai proses pemeriksaan dan meminta pendapat saksi ahli hingga ke kampus yang bersangkutan. "Nah apa bedanya kasus dugaan penggunaan gelar oknum DPRD kota Tanjungpinang yang sudah berstatus sebagai tersangka?," tanya Jusri.
Jusri berharap penyidik jangan prematur mengambil langkah hukum dengan menerbitkan SP3 dugaan temuan perbuatan pidana sebelum melakukan kajian komprehensif.
"Membaca pemberitaan media massa, penyidik pernah mengatakan telah cukup dua alat bukti untuk meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dugaan gelar palsu Dirut BUMD PT. TMB, tidak boleh dugaan perbuatan pidana yang sudah memiliki cukup bukti di SP3," terang Jusri lagi.
Jusri menambahkan terdapat tiga syarat SP3 yang diatur dalam Pasal 109 Ayat 2 KUHAP, yakni tidak cukup bukti, peristiwa yang disidik bukan tindak pidana dan penyidikan dihentikan demi hukum karena tersangka meninggal dunia, perkara nebis in idem, kadaluwarsa, dan perkaranya dicabut lantaran delik aduan.
Namun demikian terkait permasalahan ini, Jusri percaya penyidik akan profesional dalam mengambil dan menentukan langkah hukum dengan tidak melanggar konstitusi. "Namun bila penyidik tetap menerbitkan SP3 maka upaya perlawanan hukum dengan prapid akan kita tempuh," pungkas Jusri. (mad)
Tulis Komentar