Polda Kepri dan BPOM Gerebek Gudang Diduga Tempat Penyimpanan Kosmetik dan Obatan Tak Berizin

Ditreskrimsus Polda Kepri dan BPOM melakukan penggeledahan terhadap sebuah gudang kosmetik dan obat-obatan yang diduga tak memiliki izin edar di pertokoan Greenland, Batam Kota, Kota Batam, Senin (07/08). (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM-  Ditreskrimsus Polda Kepri bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam melakukan penggerebekan sebuah ruko yang diduga menjadi gudang penyimpanan Kosmetik dan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar yang resmi, Senin (07/08).

Ruko yang terletak di pertokoan Green Land, Batam Kota, Kota Batam, diketahui menyimpan barang-barang kosmetik yang tidak memiliki legalitas. Barang kecantikan tersebut didatangkan dari China.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, bahwa aparat kepolisian melakukan penindakan tersebut, karena adanya laporan masyarakat terkait terdapat barang-barang dari luar negeri yang tidak memiliki izin edar.

"Dari lokasi, kita mendapati sejumlah barang bukti berupa produk-produk makanan dan kosmetik dari luar negeri dengan total keseluruhan mencapai 113.817 pcs yang terdiri dari, 385 pcs dalam bentuk obat-obatan, 213 pcs obat tradisional, 18.947 pcs suplemen kesehatan, 1.307 pcs obat kuasi, 16.138 pcs pangan olahan, dan 76.827 pcs produk kosmetik," ungkap Kombes Pol Nasriadi.

Lanjutnya, barang-barang tersebut, diketahui telah dipasarkan secara luas khususnya di Provinsi Kepri melalui situs jual beli online. Dan kemudian di impor ke Batam dan diperdagangkan melalui aplikasi jualan yang telah marak diakses masyarakat.

"Cara operasi yang dilakukan dijual melalui online shop. Jadi barang yang ada di posting di online shop, kemudian pelaku memesan barang tersebut dalam jumlah banyak dari situs jual beli online China bernama TAOBAO. Dan kemudian di impor ke Batam," jelasnya.

Pihaknya juga menegaskan, penegakan hukum yang dilakukannya merupakan wujud sinergitas antara Polri dengan BPOM dalam memberikan kenyamanan dan jaminan produk makanan dan kosmetik yang dikonsumsi masyarakat di Indonesia khususnya Batam, Provinsi Kepri dalam kondisi aman dan tidak mengandung bahan-bahan berbahaya.

"Selanjutnya, barang bukti yang kita amankan ini akan kita sita, serta pemilik toko beserta pekerjanya juga turut kita amankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kombes Pol Nasriadi. (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar