BATAM

Terancam Hukuman Mati, Polisi Amankan 1,5 Kg Sabu dari 5 Pria

Tersngka Nakoba beserta sejumlah BB diamankan polisi

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba), Polda Kepri, menangkap lima pelaku kasus penyalahgunaan barang terlarang, berinisial Z, S, M, RS, beserta AF, dalam tempat persembunyiamnya, Jumat (18/9/2020), sore lalu.

Kelima pelaku yang merupakan warga Batam itu, memiliki narkoba jenis sabu, yang disembunyikan di 2 TKP berbeda. Dan saat ini sudah diterapkan sebagai tersangka.

Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriyadi menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus narkoba tersebut bermula dari informasi masyarakat dan langsung ditindaklanjuti.

"Kami mendapat informasi masyarakat. Kemudian, menindaklanjutinya dengan menurunkan tim untuk bisa melakukan penyelidikan di lapangan," kata Kombes Mudji, Senin (21/9/2020) siang.

Jumat (18/9/2020) sekitar pukul 17.00 WIB, ungkapnya, tim melakukan upaya penangkapan paksa terhadap tiga orang pria dengan inisial Z, S dan M dikomplek Perumahan Umum Graha Nusa Batam, Kelurahan Sungai Langkai, Sagulung.

"Saat penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti (BB), Narkotika jenis Sabu yang di simpan di dalam kemasan teh cina, seberat 1.033 gram," papar Mudji didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Setelah dilakukan pengembangan, ucap Di Resnarkoba, tim berhasil mengungkap tersangka lainnya berinisial RS serta AF, yang keberadaannya dalam Perumahan Jupiter Residance, Kecamatan Batu Aji.

"Di lokasi ini tim berhasil mengamankan RS dan AF, dikarenakan mereka memiliki Narkotika Jenis Sabu, yang di simpan di dalam koper coklat se berat 482 gram," jelas Mudji.

Selanjutnya, jelas Mudji, para tersangka di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut serta barang bukti narkoba yang didapatkan

"Adapun sejumlah BB sabu yang berhasil kita amankan, dari lima orang tersangka ialah seberat 1.515 gram atau setara 1,5 Kg. Selain itu, juga diamankan beberapa unit handphone milik paratersangka dan kartu identitas diri," ungkapnya.

Atas perbuatan para tersangka, ujarnya, diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2), dan atau Pasal 113 Ayat (2), UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkotika.

"Ke lima tersangka terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun penjara.(tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar