BATAM

Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi Dermaga Desa Bakong, Lingga

Kantor Kejaksaan Agung RI

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus korupsi pembangunan Dermaga Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2008, Bertha Romius Yasin alias Romi. Buronan tersebut diamankan di Batam.

"Iya benar. Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana DPO Kejati Kepulauan Riau dengan identitas sebagai berikut nama Bertha Romius Yasin alias Romi," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono saat dikonfirmasi, Minggu (30/8/2020).

Terpidana Romi diamankan di Perumahan Bukit Raya, Kota Batam, Kepulauan Riau pada hari ini. Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor : 290/PID.B/2011/PN.TPI Tanggal 07 Januari 2011, yang menyatakan bahwa terpidana diadili dengan cara tanpa kehadirannya (In Absentia Procedure).

Terpidana tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Dermaga Desa Bakong Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2008.

Eksekusi dilakukan atas vonis yang telah inkrah, yang mana Bertha Romius Yasin dijatuhi pidana penjara selama 3,5 tahun, denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu terpidana Romi juga dibebani uang pengganti sebesar Rp. 634.370.478.Romi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sejumlah Rp. 970.847.000, saksi Zulkadri Darja, SE Rp. 1.036.596.109, serta saksi Togi Simanjuntak sejumlah Rp. 215.000.000. Adapun total kerugian negara sebesar Rp. 2.222.443.109.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara," kata Hari.

Terkait penangkapan tersebut Kajari Tanjungpinang Ahelia Abustam, SH.MH yang dikonfirmasi transkepri.com, Minggu (30/08/20) malam, membenarkan hal tersebut.

"Betul, yang bersangkutan diamankan tim Intel Kejagung bersama tim Pidsus dari Kejari Tanjungpinang dan saat ini yang bersangkutan slagi dalam perjalanan dari Batam menuju Tanjungpinang," ujar Ahelia. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar