Kasus Dana Hibah FPK di Anambas Naik ke Tahap II

Kasus dana hibah FPK

TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari)  Natuna di Tarempa melakukan Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II  Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) tahun 2020, di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Senin (21/2/2022).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap mengatakan, pada tahap ini adalah penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik ke penuntut umum.

Penuntut Umum kata dia, meneliti tersangka dan barang bukti apakah telah sesuai dengan fakta berkas perkara. 

"Sampai saat ini terdapat dua tersangka pada kasus tersebut yakni  ketua Inisial MI dan Bendahara MA yang  menelan kerugian kurang lebih Rp158,5 juta,"ujar Roy.

Pria yang akrab di panggil RH2 itu melanjutkan, setelah penyerahan tahap dua,  akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor di Tanjung Pinang.

"Insya Allah dalam waktu dekat akan diserahkan ke pengadilan Tipikor  di Tanjung  Pinang,"tegasnya. 

Roy pun menjelaskan, hal ini  dilakukan, setelah Jaksa peneliti menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan surat  lengkap (P21) pada tanggal 14 Februari 2022 atas nama dua tersangka tersebut. 

Tersangka ungkap Kacab, disangkakan melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI nomor  31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak  korupsi  Jo pasal  55 ayat 1  ke- 1 KUHP, subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana  telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor  20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang  pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Ayah Alaia dan Qiana itu  meminta dukungan dari seluruh masyarakat agar proses hukum berjalan dengan baik.

"Saya berharap,  hal-hal seperti ini tidak terulang kembali kedepannya,"tandasnya. (002)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar