Bawa 105 Handphone, Penumpang KM Kelud Ditangkap Bea Cukai Batam

Sejumlah handphone yang diamankan petugas Bea dan Cukai Batam, Senin (17/04/23) di Pelabuhan Batuampar Batam. (humasbcbatam)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Bea Cukai Batam melakukan penindakan terhadap penumpang kapal KM. Kelud yang kedapatan membawa 105 hand phone dari berbagai macam merk dan jenis.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah menjelaskan, kronologi penangkapan oleh Tim Penindakan Bea Cukai Batam, pada Senin (17/04) pukul 10.30 WIB, petugas mencurigai salah satu mobil dengan nomor polisi BP 1547 HR yang mengarah ke dermaga selatan Pelabuhan Batu Ampar dimana kapal KM Kelud bersandar.

Setelah dilakukan pemeriksaan didapati 2 WNI yang salah satunya mengaku sebagai penumpang kapal KM. Kelud namun tidak melewati jalur penumpang resmi, sehingga dilakukan pemeriksaan mendalam.

"Berdasarkan pemeriksaan ditemukan ratusan handphone bekas yang disembunyikan pada kantong plastik, tas ransel, bawah jok mobil depan, dan jaket. Selain itu yang bersangkutan diduga memalsukan stempel fiat masuk," tambah Rizki.

Dugaan awal tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf F serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda. paling sedikit Rp50.000.000.

Pada kesempatan ini bea cukai menghimbau kepada semua calon penumpang untuk tidak tergoda dan berhati- hati dengan iming-iming imbalan oleh seseorang untuk menitipkan paket apapun, termasuk handphone dan barang elektronik lainnya, karena akan menimbulkan konsekuensi hukum.

"Hal tersebut dikarenakan pada saat ini sistem kami sudah dapat mengecek daftar penumpang yang sudah melakukan registrasi IMEI. Apabila ditemukan adanya perlintasan dan pemasukan handphone yang berulang dengan identitas yang sama maka mengacu pada Permendag 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tidak termasuk kategori barang pribadi penumpang dan mengakibatkan tidak dilayananinya registrasi IMEI," pungkas Rizki. (rilis)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar