Balita Jadi Korban Pencabulan di Tempat Penitipan Anak, Polsek Batam Kota Amankan Pria Diduga Pelaku

Pelaku GV ditangkap Unit Reskrim Polsek Batam Kota karena dugaan perbuatan cabul terhadap anak perempuan yang masih dibawah umur. (adri/transkepri.com)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Unit Reskrim Polsek Batam Kota tangkap seorang laki-laki dewasa yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah lima tahun (balita) di rumah penitipan anak.

Adapun diduga pelaku yang diamankan berinisial GV (56), merupakan suami dari pemilik penitipan anak yang bekerja sebagai security.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia menjelaskan, kejadian berawal dari korban yang masih berusia 4 tahun yang dititipkan oleh orang tuanya di rumah pelaku.

Sehari-harinya korban memang dititipkan di rumah penitipan tersebut. Pada tanggal 8 Juni lalu, sekira pukul 09.00 WIB, Korban diminta untuk mandi, saat korban berada di kamar mandi sendirian, pelaku masuk ke kamar mandi dan memandikan korban dengan cara menyiramkan badan korban dengan air.

Saat menyiramkan air tersebut, kemudian pelaku memegang kelamin korban dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban berulang kali hingga akhirnya pelaku mendengar suara istrinya memanggil korban untuk memakaikan bajunya. Setelahnya Tersangka pun langsung pergi beraktifitas seperti biasanya.

Lanjut AKP Betty, pada malam harinya saat korban buang air besar dan saat dibasuh oleh orang tuanya, korban menjerit kesakitan pada saat bagian kelaminnya disentuh sehingga orang tua korban mempertanyakan perihal sakit yang dialami korban.

"Pada saat korban ditanya oleh orang tuanya, korban mengatakan bahwa GV (pelaku) yang memasukan jarinya kedalam alat kelamin korban, atas perbuatan tersebut orang tua korban membuat laporan kepada pihak Kepolisian di Polsek Batam Kota," beber AKP Betty, Rabu (02/08).

Setelah menerima laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Batam Kota melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga dikuatkan dengan adanya hasil visum et repertum sehingga diperoleh keterangan bahwa pelaku GV yang melakukan perbuatan tersebut, kemudian terhadap pelaku dilakukan penangkapan di rumahnya yang beralamat di Legenda Malaka, Batam Kota, Kota Batam.

"Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Jo pasal 82 Ayat 1 Undang - Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tegas AKP Betty. (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar