Polda Kepri Ungkap Dugaan Penguasaan Ilegal 294 Hektar Lahan Konservasi di Taman Buru Rempang

Polda Kepri Ungkap Dugaan Penguasaan Ilegal 294 Hektar Lahan Konservasi di Taman Buru Rempang

TRANSKEPRI.COM, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kehutanan terkait penguasaan lahan konservasi seluas sekitar 294 hektar di kawasan Hutan Taman Buru Rempang, Sei Raya, Kota Batam.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Utama Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri, Jumat (6/3/2026). Informasi ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.

Konferensi pers dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., didampingi Kabidhumas Polda Kepri serta dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, perwakilan KSDA Riau, BP Batam, BBKSDA Riau, serta staf KPHL II Batam.

Kabidhumas Polda Kepri menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian kawasan hutan konservasi sekaligus melindungi aset negara dari praktik penguasaan lahan secara ilegal.

Kasus ini bermula dari kegiatan Smart Patrol Terestrial yang dilakukan petugas BKSDA Resor Rempang pada Oktober 2025 di kawasan Hutan Taman Buru. Dari hasil patroli tersebut ditemukan adanya aktivitas perkebunan mangga yang diduga dilakukan tanpa izin di kawasan hutan konservasi.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan laporan polisi pada 16 Januari 2026. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, aparat berhasil mengidentifikasi adanya penguasaan lahan konservasi seluas kurang lebih 294 hektar yang diklaim secara sepihak oleh pihak tertentu.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial HA alias A (54) yang berprofesi sebagai wiraswasta.

“Tersangka diduga memanfaatkan dan menguasai lahan di kawasan hutan konservasi untuk perkebunan mangga sejak tahun 2012 tanpa memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” jelasnya.

Untuk memperkuat klaim atas lahan tersebut, tersangka diduga menggunakan 133 pucuk Surat Keterangan Tanah (SKT). Seluruh dokumen tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti bersama dengan dua unit alat berat ekskavator, pintu portal besi, serta sejumlah dokumen perusahaan PT B.B.J.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 78 Ayat (2) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal sebesar Rp7,5 miliar,” tegasnya.

Dirreskrimsus Polda Kepri juga menegaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan pihaknya merupakan upaya memberantas praktik mafia lahan yang merugikan negara dan merusak kawasan konservasi.

“Penegakan hukum ini ditujukan kepada pelaku mafia lahan, bukan kepada masyarakat,” ujarnya saat doorstop bersama awak media.

Sebagai penutup, Kabidhumas Polda Kepri menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan negara.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait perambahan hutan atau praktik mafia tanah melalui Call Center 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional oleh kepolisian.


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar