Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal

Kantor Kanwil khusus DJBC Kepri di Karimun. (ist)

TRANSKEPRI.COM.KARIMUN- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kepri menggagalkan rokok ilegal di Perairan Cucung, Kabupaten Karimun, Sabtu (26/10/2024).

Kabid Penindakan dan Sarana Kanwil DJBC Khusus Kepri, Tutut Basuki menjelaskan kronologi penggagalan rokok ilegal tersebut, pada saat itu petugas yang sedang melakukan patroli mendapati High Speed Craft (HSC) yang akan melintas di Perairan Sumatera dengan membawa rokok ilegal.

Saat melakukan patroli petugas melakukan pengejaran, hingga menemukan barang bukti 90 boks berisi rokok ilegal sejumlah 1 juta batang dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp2,4 miliar dan terdapat kerugian negara sebesar Rp1 miliar.

Tutut mengatakan bahwa barang hasil penindakan disertai awak kapal segera diringkus dan dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepri di Meral, Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tindakan ini merupakan bukti nyata bahwa Bea Cukai Kepulauan Riau berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau,” kata Tutut Basuki mengakhiri. (tim)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar