Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal
Kantor Kanwil khusus DJBC Kepri di Karimun. (ist)
TRANSKEPRI.COM.KARIMUN- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kepri menggagalkan rokok ilegal di Perairan Cucung, Kabupaten Karimun, Sabtu (26/10/2024).
Kabid Penindakan dan Sarana Kanwil DJBC Khusus Kepri, Tutut Basuki menjelaskan kronologi penggagalan rokok ilegal tersebut, pada saat itu petugas yang sedang melakukan patroli mendapati High Speed Craft (HSC) yang akan melintas di Perairan Sumatera dengan membawa rokok ilegal.
Saat melakukan patroli petugas melakukan pengejaran, hingga menemukan barang bukti 90 boks berisi rokok ilegal sejumlah 1 juta batang dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp2,4 miliar dan terdapat kerugian negara sebesar Rp1 miliar.



Tulis Komentar