TANJUNGPINANG

Mantan Kadiv Operasional BUMD PT TMB Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Gratifikasi

Kantor Kejari Tanjungpinang


TANJUNGPINANG (HK)- Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Operasional di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Tanjungpinang, HS, diperiksa tim penyidik bidang intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, terkait dugaan gratifikasi di tubuh BUMD tersebut, Senin (2/11/20).

Disamping memeriksa HS, tim penyidik Kejari Tanjungpinang juga memeriksa Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Pemko Tanjungpinang, NS. Berdasarkan informasi diperoleh di lapangan, keduanya datang memenuhi panggilan tim penyidik Kejari Tanjungpinang sejak sekitar pukul 09.30 WIB.

Berkaitan atas penyelidikan dugaan kasus tersebut,Kejari Tanjungpinang sebelumnya juga telah memanggil dan memeriksa dua petinggi di BUMD PT. TMB, yakni Fhm sebagai Direktur Utama (Dirut) dan Ir sebagai Direktur.

Sebagai mana diketahui, HS sebelumnya
merupakan pelapor atas keabsahan gelar sarjana atas nama Fhm ke Polres Tanjungpinang.

Namun seiring berjalan waktu penyelidikan dan sampai ke tahap penyidikan, HS tiba-tiba mencabut laporan itu dengan berbagai alasan terten tu. Belakangan, tersiar kabar, HS telah diangkat menjadi Kadiv Operasional di
BUMD PT. TMB Tanjungpinang sejak September 2020 dengan amprah gaji Rp7.250.000.

Kondisi dan posisi HS dengan jabatan diBUMD tersebut sempat menjadi gonjang-ganjing di masyarakat, termasuk di beberapa media sosial (Medsos) dengan berbagai asumsi.

Usai menjalani pemeriksaan, HS mengatakan, dirinya telah memberikan keterangan dan diwawancarai oleh penyidik Kejari Tanjungpinang sekitar 3 jam 30 menit, dengan
beberapa pertanyaan yang diajukan.

"Berapa jumlah pertanyaan saya tidak menghitungnya, namun yang jelas setiap pertanyaan yang diajukan saya jawab apa adanya," kata HS.

Disinggung terkait posisi jabatannya yang diangkat sebagai Kadiv Operasional di BUMD PT. TMB Tanjungpinang, iya menyebutkan, hal
tersebut merupakan amanah yang diberikan oleh mantan Walikota Tanjungpinang, almarhum Syahrul untuk mengangkat dirinya sebagaimana posisi jabatan yang diberikan.

"Sebelum menduduki jabatan tersebut, saya sudah berusaha datang ke Kantor BUMD
saat itu untuk melakukan survei. Ternyata, di sana saya belum ada ruangan dan staf juga,"
ucapnya.

Ditanya tentang gaji yang diterimanya sebagaimana isu yang beredar sebesar
Rp7.250.000 di BUMD tersebut, HS mengaku bahwa uang itu merupakan sebagai pinjaman, sebelum mendapatkan gaji, sebagaimana yang tertuang dalam amprah gaji yang akan diterimanya nanti.

"Uang Rp7.250.000 itu bukan uang perusahaan, cuma karena mendapatkan amprah
gaji, maka saya dipinjamkan sementara. Setelah saya dapatkan gaji, uang itu saya
kembalikan semuanya. Kalau gaji, ya saya nikmatilah sendiri," kata HS.

HS juga berkilah, bahwa usaha yang dilakukannya tersebut tidak ada merugikan
keuangan negara, karena uang yang diterimanya saat itu merupakan gajinya selama satu bulan di BUMD tersebut.

"Intinya, saya tetap koperatif jika sewaktu waktu akan dipanggil lagi oleh pihak Kejari
Tanjungpinang. Hal terpenting, saat ini saya tidak adalagi hubungan apa-apa lagi dengan
BUMD tersebut, karena saya sudah mengajukan pengunduran diri per tanggal 15 Oktober 2020, dan pinjaman uang saat
itu sudah saya kembalikan," ucapnya.

Terkait adanya tudingan dugaan gratifikasi sebagaimana yang terlontar di masyarakat
selama ini, HS menilai, hal itu hak siapa saja atas ketidak tahuan pihak lain.

"Sebelum mendapatkan SK di BUMD PT TMB tersebut, jauh hari sebelumnya sekitar 9
bulan lalu, saya sudah melengkapi semua berkas dan prosedur yang berlaku, termasuk memasukan lamaran atas perintah Wali Kota Tanjungpinang saat itu," pungkasnya.

Sebelumnya Kepala Kejari Tanjungpinang, Ahelya Abustam SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Bambang Heri Purwanto
mengatakan hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengumpulan data dan keterangan (Pullbaket) atas dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan tersebut.

"Pulda dan Pulbaket masih berjalan. Untuk terangnya, nama dan siapa yang terkait
dalam dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan ini akan kami mintai keterangan
pada sejumlah pihak lainya," kata Bambang. Namun Bambang enggan menyampaikan sampai saat ini sudah berapa orang saksi dalam dugaan gratifikasi itu yang telah dimintai
keterangan. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar