TRANSKEPRI.COM.BATAM- Tim Opsnal Reskrim Polsek Batam Kota berhasil menangkap pria berinisial S (40), merupakan warga Bengkong, Kota Batam. S ditangkap tim opsnal Polsek Batam Kota diduga melakukan tindak pidana penculikan terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia membenarkan penangkapan terhadap S yang diduga melakukan tindak pidana penculikan terhadap anak dibawah umur.
"Iya benar pelaku sudah kami tangkap," ujar AKP Betty kepada transkepri.com, Selasa (18/07).
Lanjutnya, atas perbuatannya kini pelaku sudah mendekam di jeruji besi Polsek Batam Kota guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku sudah ditahan di Polsek Batam Kota," ungkap AKP Betty.
Ia juga mengimbau, kepada orang tua yang mempunyai anak di bawah umur untuk dapat mengantar dan menjemput langsung anaknya di sekolah, hal itu untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan serta menjaga keselamatan anak.
"Saya mengimbau kepada orang tua agar untuk langsung mengantar dan menjemput langsung anak masing-masing agar tidak terjadi hal-hal yang tidak inginkan dan orang tua juga harus memberikan pemahaman kepada anak agar untuk tidak ikut dengan orang yang tidak dikenal," imbau AKP Betty.
Sebelumnya, dikabarkan seorang anak perempuan yang masih di bawah umur, diduga menjadi korban penculikan yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal.
Adapun korban berinisial KS yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di salah satu sekolah di Kota Batam.
Ayah korban berinisial (AS) menjelaskan, kronologi berawal pada hari senin (17/07/2023)
sekitar pukul 07.05 WIB anaknya saat pergi ke sekolah dibawa oleh orang yang tidak dikenal. (adri)
Tulis Komentar