Kejari Batam Tetapkan Pegawai BUMN Pegadaian Jadi Tersangka Kasus Korupsi
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam umumkan penetapan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pemasaran salah satu Badan Usaha Milik Negara yaitu PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam Tahun Anggaran 2018-2021, di Kantor Kejari Batam Selasa (12/9/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batam Herlina Setyorini, S.H., M.H. mengatakan, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batam mengumpulkan bukti berupa keterangan saksi dengan jumlah 30 orang dari unsur internal PT Pegadaian Kantor Area Batam,
Pihak Penyedia, Mitra, dan Juga Keterangan Ahli serta Bukti Surat, yang kemudian dengan bukti itu membuat terang tindak pidana korupsi di tubuh BUMN tersebut.
Dijelaskan Kajari, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, telah ditetapkan 1 orang tersangka oknum karyawan BUMN PT Pegadaian berinisial SH (31).
Tulis Komentar