Polairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan PMI Non Prosedural

Tersangka diduga pelaku TPPO. (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Tim Unit I Si Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan lima orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural tujuan Malaysia. Lima PMI tersebut terdiri dari dua orang perempuan dan tiga orang laki-laki yang berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia dengan cara transit di Kota Tanjungpinang selanjutnya ke Kota Batam dan kemudian masuk ke Negara Malaysia dengan tanpa dokumen apapun.

Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Boy Herlambang, melalui Plh. Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi mengatakan kronologis kejadian Pada Jumat (23/06) sekira pukul 13.30 WIB tim unit I Si Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural.

"Para pekerja tersebut berasal dari NTT dan akan diberangkatkan ke Negara Malaysia dengan transit di Kota Tanjungpinang selanjutnya ke Kota Batam," beber AKBP Yudi, Kamis (06/07).

Lanjutnya, setelah mendapati informasi tersebut kemudian tim melakukan penyelidikan dan pada pukul 17.30 WIB, di jalan Duyung, pasar pagi Sei Jodoh, Kota Batam, tim berhasil mengamankan seorang supir mobil Carry warna kuning yang kemudian diketahui berinisial FP alias B, dari keterangannya bahwa ia disuruh oleh Inisial KN alias N untuk mengantar para Pekerja Migran Indonesia yang berjumlah lima orang tersebut ke Hotel Sekawan, Sei Jodoh, Kota Batam, Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk mencari Inisial KN alias N.

"Kemudian sekira pukul 18.45 WIB tim melakukan penyelidikan di wilayah jodoh tepatnya di Kampung Pisang kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam dan pada pukul 19.50 Wib tim melihat keberadaan Inisial KN alias N yang berada di pinggir jalan kampung Pisang kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam dan kemudian tim melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan Inisial KN alias N," ungkap AKBP Yudi.

AKBP Yudi menjelaskan, dari pengakuan KN alias N (pelaku) bahwa pelaku telah mengutip uang dari para Pekerja Migran Indonesia tersebut yang disimpan di rumahnya, selanjutnya tim didampingi dengan Ketua RT 02 RW 07 Kampung pisang menuju ke rumah Inisial KN alias N untuk mengambil uang tersebut, saat berada di rumahnya tim melakukan penghitungan dan disaksikan oleh Inisial KN alias N serta ketua RT 02 RW 07, dari hasil penghitungan diketahui bahwa jumlah uang tersebut sebesar Rp. 20.600.000,-.

"Selanjutnya Inisial KN alias N Beserta uang sebesar Rp. 20.600.000,- diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap AKBP Yudi.

Adapun Barang Bukti (BB) yang disita pihak Kepolisian berula 1 unit Mobil Suzuki Carry warna kuning beserta STNK, Uang Tunai Rp. 20.600.000,-., kartu ATM dan buku tabungan atas nama Inisial KN alias N serta Handphone milik Inisial KN alias N.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo pasal 69 Jo pasal 83 Jo pasal 68 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," tegas AKBP Yudi. (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar