Ketua dan Panglima FPI Jadi Tersangka Kerumunan Petamburan

Pemimpin FPI, Habib Rizieq

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Polda Metro Jaya turut menetapkan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi dan Penanggung Jawab Acara Sobhri Lubis sebagai tersangka dalam perkara kerumunan di Petamburan saat acara pernikahan putri Rizieq Shihab, beberapa waktu lalu.

Rizieq juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini bersama tiga orang lainnya. 

MS yang dimaksud adalah Maman Suryadi yang menjabat sebagai Panglima Laskar Pembela Islam, sementara SL adalah Shobri Lubis, Ketua Umum FPI saat ini."Dari hasil gelar perkara ada enam orang ditetapkan tersangka. Penyelenggara acara Rizieq Shihab (MRS), panitia HU, Sekretaris Panitia A, MS sebagai penanggung jawab keamanan, SL selaku penanggung jawab acara, dan HI selaku kepala seksi acara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12).

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta, hari ini, Selasa (8/12).

Gelar perkara dilakukan untuk menentukan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus kerumunan massa, termasuk, kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus ini.

Tim hukum FPI Ichwan Tuankotta mengaku keberatan atas langkah Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan tersebut. (tm)Sebagai informasi, Rizieq sudah dua kali absen pemanggilan polisi untuk dimintai keterangannya soal kasus kerumunan tersebut.


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar