Korupsi Gedung Studio LPP TVRI Dompak, Terdakwa Bayar Uang Pengganti Rp252 Juta
Kejari) Kota Tanjung Pinang menerima pembayaran uang pengganti perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kasus dugaan Korupsi proyek pembangunan Gedung studio LPP TVRI Dompak yang menelan anggaran Rp9,6 M. (ist)
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tanjung Pinang menerima pembayaran uang pengganti perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kasus dugaan Korupsi proyek pembangunan Gedung studio LPP TVRI Dompak yang menelan anggaran Rp9,6 M.
Pembayaran uang pengganti perkara tersebut atas nama Anna Triana dari pihak swasta sebesar Rp252.484.912. Untuk diketahui, dalam perkara tersebut terdapat tiga terdakwa antara lain yakni, Danny Octadwirama (PPK) Anna Triana (Swasta) dan Harly Tambunan (Kontraktor).
Kasintel Kejari Kota Tanjung Pinang Senopati SH, MH mengatakan, bahwa uang tersebut nantinya akan dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Kota Tanjung Pinang tepatnya di Bank Mandiri.



Tulis Komentar