Korupsi Gedung Studio LPP TVRI Dompak, Terdakwa Bayar Uang Pengganti Rp252 Juta

Kejari) Kota Tanjung Pinang menerima pembayaran uang pengganti perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kasus dugaan Korupsi proyek pembangunan Gedung studio LPP TVRI Dompak yang menelan anggaran Rp9,6 M. (ist)

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Kejaksaan Negeri (Kejari)  Kota Tanjung Pinang  menerima pembayaran uang pengganti perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kasus dugaan Korupsi proyek pembangunan Gedung studio LPP TVRI Dompak yang menelan anggaran Rp9,6 M.

Pembayaran uang pengganti perkara tersebut atas nama Anna Triana dari pihak swasta sebesar Rp252.484.912.  Untuk diketahui, dalam perkara tersebut terdapat tiga terdakwa antara lain yakni, Danny Octadwirama (PPK) Anna Triana (Swasta) dan Harly Tambunan (Kontraktor).

Kasintel  Kejari Kota Tanjung Pinang Senopati SH, MH mengatakan, bahwa uang tersebut nantinya akan dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Kota Tanjung Pinang tepatnya di Bank Mandiri.

"Tadi uang tersebut telah diserahkan ke Kejari Kota Tanjung Pinang dan telah diterima,  yang nantinya akan kita titipkan di  RPL Kejari Kota Tanjung Pinang,"ujar Roy Senin (26/5/2025).

Seno panggilan akrab Senopati mengungkapkan, Barang bukti Uang pengganti untuk disetorkan ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022.

"Ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Nomor: 63/LHP/XXI/11/2024 tanggal  01 November 2024 dan Penetapan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg tanggal 12 Maret 2025;/,"jelasnya.

Lebih lanjut ungkap Kasintel  terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis atas dugaan manipulasi berita acara serah terima (Bastek) serta pelanggaran terhadap pasal 6 dan pasal 7 peraturan Presiden (Perpres)  RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. (yd)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar