TRANSKEPRI.COM.BATAM- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menggerebek sebuah bangunan yang diduga sebagai tempat penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non proses alias Ilegal yang beralamat di Ruko Komplek Bintang Raya, Blok B, Nomor 5, Teluk Tering, Batam Kota, Kota Batam, pada hari Jumat (18/08) malam.
Pada saat melakukan penggeledahan, Polisi menangkap 3 tersangka yakni berinisial EY, MT dan SD. Selain meringkus para pelaku, Polisi juga turut menyelamatkan 21 orang CPMI yang siap untuk diberangkatkan ke negara Australia dan New Zealand.
Informasi yang didapat awak media, bahwa pelaku EY merupakan residivis dengan kasus yang sama yaitu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada tahun 2016.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, pihaknya telah meringkus 3 orang pelaku TPPO serta menyelamatkan 21 orang CPMI non prosedural yang dimana para CPMI tersebut akan diberangkatkan ke negara Australia dan New Zealand untuk bekerja. Adapun CPMI berasal dari Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat dan Kalimantan Barat.
"Unit PPA Polresta Barelang telah menggagalkan dan menyelamatkan 21 orang CPMI non prosedural ini akan diberangkatkan untuk bekerja ke Australia dan New Zealand. Salah satu pelaku berinisial EY merupakan residivis dengan kasus yang sama (TPPO) pada tahun 2016," bebernya, Selasa (22/08).
Budi juga menjelaskan, EY juga merupakan pemilik yayasan yang bergerak dalam bidang kursus Bahasa Inggris, Barista dan Public Speaking yang bernama Yayasan California Education Centre yang terletak di Batam Kota, Kota Batam. Dalam melakukan aksi TPPO ini, pelaku EY mematok harga guna mendapatkan keuntungan senilai Rp 50 juta hingga Rp 85 juta per orangnya (CPMI) yang di sebut sebagai biaya kursus Bahasa Inggris, tempat penampungan serta kebutuhan lainnya.
"Jumlah keuntungan yang diterima EY yakni sebesar Rp11 juta yakni terbagi dari, Rp5 juta untuk biaya les bahasa inggris para CPMI, Rp3 juta biaya tempat penampungan dan Rp3 juta lagi merupakan sisa dari pada tarif yang ditentukan oleh pelaku yakni per orang Rp 50 juta hingga Rp 85 juta," terang Budi.
Selain meringkus para pelaku, Polisi juga turut menyita beberapa barang bukti (BB) berupa, 1 unit mobil Rush warna hitam, 8 buku paspor, 7 lembar bukti transfer ke rekening Yayasan California Education Centre, 1 lembar kwitansi pembayaran, 3 unit handphone merk Oppo warna biru, Oppo warna hitam dan Samsung warna hitam, serta 1 buku rekening bank BRI atas nama Yayasan California Education Centre.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Ko Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar," tegas Budi. (adri)
Tulis Komentar