Polisi Dorr dan Tangkap Dua Pelaku Jambret Warga Negara Belanda di Batam

MY (43) dan S (35) merupakan pelaku jambret yang berhasil diringkus oleh tim Satreskrim Polresta Barelang, Kamis (27/07). (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana Jambret WNA asal Belanda bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, pada Kamis (27/07).

Adapun para pelaku inisial MY (43) dan S (35) yang dimana salah satu tersangka merupakan 5 kali residivis terakhir melakukan tindak pidana pencurian bersama-sama pada tahun 2017 lalu.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N mengungkapkan, pihaknya berhasil meringkus pelaku jambret. Ada 2 (dua) Laporan Polisi, yang pertama terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekira pukul 11.30 Wib di Jalan Raya Depan Hotel Sovrano, Batu Selicin, Lubuk Baja, Kota Batam, dengan korban WNA inisial CFS (28) asal Belanda.

Yang kedua terjadi pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 14.15 Wib di Jalan Ruko Nagoya Thamrin Kec. Lubuk Baja – Kota Batam dengan korban inisial H (47)

Modus para pelaku melakukan tindak pidana jambret dengan menggunakan 1 Unit Honda Beat warna putih dengan cara berboncengan kemudian salah satu pelaku bertugas untuk menarik secara paksa tas milik korban.

"Kejadian ini sudah viral di media terutama korban yang WNA asal belanda termasuk korban kedua juga sempat viral karena terekam cctv pada saat penjambretan tersebut. Kedua tersangka berboncengan mencari korban yang bisa di jambret kebetulan para pelaku melihat korban WNA berjalan sendiri menggunakan tas dan pelaku langsung menarik tas tersebut," beber Kombes Pol Nugroho.

Adapun barang barang korban yang hilang milik WNA berupa 1 Buah Tas Sandang wama Hitam Merk Michael Kors, 1 Kartu Surat Ijin Mengemudi, 1 Kartu Asuransi, 1 Kartu ATM Bank BNI, 2 Bank ATM ABN, dan uang tunai Rp. 2,5 juta, dengan kerugian total Rp 10 juta.

"Sedangkan Barang yang hilang milik korban kedua berinisial H yakni 1 Buah Tas Handbag Merk Viirzzi yang berisikan 1 Unit Handphone Samsung A71 warna silver, 1 Unit Handphone Vivo warna biru muda, 3 Kartu ATM, 3 Kartu Kredit, 1 Kartu NPWP, 1 Kartu KTP, 1 Kartu SIM A dan C, 1 Buah Liontin Giok, Dan RM 300 dengan uang tunai Rp. 10 juta dengan total kerugian Rp 25 juta," ungkap Kombes Pol Nugroho.

Lanjutnya, setelah menerima laporan korban kemudian pada tanggal (26/07) Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Lubuk Baja telah melakukan penangkapan terhadap pelaku MY dan S pada hari Rabu tanggal (26/07) sekira pukul 15.00 Wib di Ruli Kampung Biawak, Sekupang, Kota Batam.

"Pada saat dilakukan penangkapan kedua tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur kepada kedua tersangka tersebut," pungkas Kombes Pol Nugroho.

Ia juga mengimbau, kepada masyarakat Kota Batam agar berhati-hati saat beraktifitas di luar rumah, terutama pada saat membawa barang berharga supaya tidak jadi korban penjambretan.

"Saya himbau juga agar menghargai, menghormati dan menjaga keamanan lingkungan kita apabila ada wisatawan asing yang ada di tempat kita, apabila wisatawan banyak datang ke Batam, tidak hanya industri yang meningkat tetapi juga wisatawan, seperti hotel ramai, penginapan ramai, Restoran ramai semua ramai otomatis perekonomian Kota Batam meningkat," imbau Kombes Pol Nugroho.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara," tegas Kombes Pol Nugroho. (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar