Rancangan KUA-PPAS APBD Anambas Tahun 2024, Rp 818 Miliar
TRANSKEPRI.COM. ANAMBAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara DPRD dan Kepala Daerah Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar di Ruang Rapat Utama Lantai I DPRD KKA, jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan.
Ketua DPRD KKA Hasnidar mengatakan, bahwa rapat yang sedang berlangsung berdasarkan hasil penyusunan jadwal agenda rapat dari Banmus DPRD Bulan Agustus, tentang penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan kepala daerah atas rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024.
“Penetapan prioritas tidak hanya mencakup apa yang penting untuk dilakukan, tetapi juga menentukan skala atau peringkat wewenang, urusan, fungsi atau program dan kegiatan yang harus dilakukan lebih dahulu dibandingkan program atau kegiatan yang lain,” jelasnya.
“Hal ini bertujuan agar terpenuhinya skala dan lingkup kebutuhan masyarakat secara ekonomis, rancangan KUA-PPAS pada tahun 2024 ini, kita akui bersama telah mengalami keterlambatan dari tahapan yang sudah menjadi ketentuan dalam Permendagri 84 Tahun 2022,”ujarnya lagi.
Bilangan angka-angka ini, sambungnya, berkemungkinan dapat mengalami perubahan. Kendati demikian, ia mengajak sejumlah pihak untuk berpikir positif terhadap keputusan dan pertimbangan nantinya.**
--------
Narasi dan Foto Humas DPRD KKA.