DLHK Kepri Bakal Monitoring Penggunaan Hutan Lindung di Lingga
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau Hendri ST mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kawasan hutan dengan fungsi lindung dan produksi dapat digunakan untuk kepentingan lain di luar sektor kehutanan melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau saat ini dikenal dengan nama Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (P2KH) oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Kehutanan, bahwa penggunaan kawasan hutan untuk Kepentingan lain diluar seKtor kehutanan dapat berupa kegiatan industry, fasilitas umum, ketahanan pangan, pertambangan dan lainnya.
Khusus untuk kegiatan pertambangan, pada kawasan hutan lindung dilakukan dengan dengan pola penambangan bawah tanah dan pada kawasan hutan produksi dapat dilakukan dengan pola penambangan terbuka dengan mempertimbangkan leluasan dan sebaran secara proporsional, jelasnya.
Lebih jauh Hendri mengatakan untuk kegiatan pertambangan rakyat dengan luas paling banyak 5 hektar untuk perorangan dan 10 hektar untuk koperasi pemberian P2KH dilimpahkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada gubernur melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan.
Selanjutnya untuk menindaklanjuti dugaan terjadinya penggunaan kawasan hutan non prosedur di wilayah Kabupaten Lingga, khususnya untuk kegiatan pertambangan dan perikanan (Tambak Udang), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Kepulauan Riau untuk bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi terhadap izin yang telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Kemudian setelah monitoring dan evaluasi dilaksanakan, kami akan laporkan kepada Gubernur untuk meminta arahan lebih lanjut. Khusus untuk penggunaan kawasan hutan tidak sesuai prosedur hasil dari kegiatan monitoring akan Kami laporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengingat pasal 249 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan disebutkan bahwa Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menyelenggarakan perlindungan hutan pada areal di luar kawasan hutan yang tidak dibebani perizinan berusaha.
Sedangkan perlindungan hutan di dalam kawasan hutan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Kami juga mengharapkan kerjasama Pemerintah Kabupaten Lingga, terutama untuk melakukan pengawasan terhadap izin lingkungan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga.
Dapat juga disampaikan bahwa dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dan penciptaan lapangan pekerjaan, pemerintah telah menetapkan sanksi terhadap keterlanjuran penggunaan kawasan hutan melalui pasal 110 Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020. Pengenaan sanksi tersebut berupa Penghentian Sementara Kegiatan dan Denda administratif, atau paksaan pemerintah, tandasnya. (mad)
Tulis Komentar