Jusuf Hamka Mengaku Diperas Bank Syariah Miliaran Rupiah, OJK Bersikap

Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil pengusaha Jusuf Hamka. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan pemanggilan ini untuk mengklarifikasi pernyataan Jusuf terkait perbankan syariah di media massa.

Wimboh mengatakan pemanggilan Jusuf Hamka akan dilakukan dengan segera, sehingga permasalahan tidak berlarut-larut dan menimbulkan citra buruk terhadap perbankan dalam negeri, khususnya perbankan syariah.

"Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi apakah benar pernyataannya seperti itu," dalam keterangan tertulis OJK, Sabtu (24/7/2021).

Wimboh juga meminta nasabah yang memiliki permasalahan dengan perbankan, seperti yang dialami Jusuf Hamka, bisa melakukan pengaduan ke OJK lewat bagian perlindungan konsumen.

"Jadi langkah-langkahnya seperti itu, bila merasa dizalimi atau ada sengketa dengan perbankan, bisa diselesaikan lewat OJK. Kami akan membantu mediasi. Kami sangat terbuka bila ada masalah-masalah," kata Wimboh.

"Saya tadinya mau diperas Rp 20 miliar, katanya harus bayar denda ganti rugi atau apa. Saya bilang nalarnya di mana?" kata Jusuf Hamka dalam wawancara dengan detikcom, Kamis (22/7/2021).Sebelumnya Jusuf Hamka mengaku mau diperas oleh pihak bank syariah swasta tersebut. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp 20 miliar. Jelas dia tak berkenan membayarnya.

Menurutnya itu bukan sekedar perbuatan segelintir oknum melainkan sudah menjadi sindikat.

"Tapi sindikasi sindikat, benar-benar sindikat, berusaha memeras dengan Rp 20 miliar, Rp 20,4 miliar apa Rp 20,6 miliar ganti rugi. Saya nggak rela saya bilang. Its not the matter of money tapi the matter of ethic," jelas Jusuf Hamka. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar