BPN Kenalkan Fitur Loketku, Urus Sertifikat Jadi Lebih Mudah
TRANSKEPRI.COM.BATAM-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PUSDATIN) memperkenalkan layanan Elektronik bernama Loketku. Melalui layanan berbasis elektronik ini, masyarakat dapat mengakses layanan pertanahan dari mana saja.
“Selain memudahkan masyarakat, dengan fitur layanan ini Kementerian ATR/BPN ikut serta mendukung arahan pemerintah untuk tidak menimbulkan kerumunan karena potensi penularan Covid-19 nya cukup besar. Dengan fitur antrian online jumlah pengguna layanan yang datang langsung ke kantor pertanahan dapat dikontrol, dan masyarakat dapat memilih waktu dan menyesuaikan dengan waktu senggangnya,” ujar Kepala PUSDATIN, Virgo Eresta Jaya, Senin (19/07/2021) secara daring.
Melalui Layanan Elektronik Loketku, masyarakat dapat terlebih dahulu melengkapi berkas-berkas pendaftaran tanahnya, dan mengunggahnya. Alur perjalanan berkas yang sudah diverifikasi kantor pertanahan (Kantah) dapat secara _real time_ dipantau melalui aplikasi sentuh tanahku. Demikian juga apabila ada pertanyaan, masyarakat dapat langsung bertanya melalui menu tanya berkas. Sehingga, pemohon tidak perlu datang berulang kali ke kantor pertanahan. Selain itu, masyarakat dapat memberikan _review_ berupa rating dan ulasan terhadap responsif layanan yang diberikan oleh setiap kantor pertanahan.
Mengenai jenis layanan yang dapat dilayani melalui Layanan Elektronik Loketku, dapat disesuaikan dengan kesiapan masing-masing kantor pertanahan. “Layanan _go-online_ ini dapat dikonfigurasi oleh masing-masing admin dari kantor pertanahan serta disesuaikan dengan kesiapan kantor pertanahan. Jumlah layanannya fleksibel, namun ada beberapa jenis layanan yang sifatnya wajib ada seperti Pendaftaran Tanah Pertama Kali Atas Nama Perorangan,” tambah Virgo Eresta Jaya.
Permohonan layanan elektronik loketku dapat dilakukan melalui tautan loketku.atrbpn.go.id. Setelah login pada tautan tersebut, pemohon diminta untuk membuat berkas pendaftaran, melengkapi unggahan dokumen persyaratan dan kemudian mengirim berkas pendaftaran tersebut. Setelah divalidasi secara _online_ oleh kantor pertanahan, pemohon akan mendapatkan notifikasi via surat elektronik untuk memilih jadwal datang ke kantor pertanahan. Ketika datang sesuai jadwal, Pemohon membawa berkas asli yang akan diverifikasi oleh petugas loket.
Setelah terverifikasi akan tercetak Surat Perintah Setor (SPS) dan pemohon melakukan pembayaran maka berkas akan diproses. Apabila produk telah selesai akan diinformasikan kembali melalui aplikasi sentuh tanahku.
Selain dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat, layanan ini juga dapat dimanfaatkan oleh pemohon Instansi Pemerintah. Seperti kita tahu bersama, instansi pemerintah juga dapat memiliki aset sesuai yang dimanfaatkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Apabila ingin menggunakan layanan ini, supervisor atau operator instansi pemerintah harus terlebih dahulu memiliki akun supervisor atau operator pada website mitra.atrbpn.go.id. (tm)
Tulis Komentar