Terkait Pemerasan yang Melibatkan Ketua KPK, Polda Metro Segera Tetapkan Tersangka

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto. (net)

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Ya nanti dari tim kami, mungkin segera," kata Karyoto kepada wartawan, Senin (13/11).

Kendati demikian, Karyoto belum menjelaskan secara rinci kapan gelar perkara penetapan tersangka ini akan dilakukan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Nanti lihat saja," ucap dia.

Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus pemerasan ini ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, 70 orang telah diperiksa sebagai saksi serta lima ahli sejak surat perintah penyidikan terbit pada 9 Oktober.

Selain itu, polisi juga menggeledah dua rumah milik Firli pada 26 Oktober lalu. Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

Buntut penggeledahan itu, polisi telah memeriksa Alex Tirta selaku penyewa rumah di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.

Teranyar, penyidik juga telah mengagendakan pemeriksaan tambahan kepada Firli pada Selasa (14/11) besok. Firli sedianya diperiksa untuk kedua kalinya pada Selasa (7/11), namun absen dengan alasan ada kegiatan di Aceh. (cnni)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar