BNN Rekomendasikan Nia dan Ardi Bakri Direhabilitasi
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie serta sopirnya, ZN telah melakukan assessment terkait permohonan rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN). Hasilnya, Nia Raadhani dan Ardi Bakrie serta sopirnya direkomendasikan untuk direhabilitasi.
"Iya, betul," kata pengacara Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zainab kepada detikcom, Sabtu (10/7/2021).
Wa Ode tidak menjelaskan kapan Nia, Ardi dan sopirnya menjalani assessment tersebut. Namun menurutnya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya telah mendapatkan rekomendasi untuk direhabilitasi dan akan dibawa ke BNN besok.
"Mungkin besok pagi berangkat (ke BNN)," ucapnya.
Nia-Ardi Sebagai Pengguna
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menjelaskan dalam kasus ini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat dengan Pasal 127 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Sesuai dengan pasal tersebut, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dikategorikan sebagai pengguna narkoba.
Hengki kemudian menjelaskan dalam undang-undang tersebut diamanatkan bahwa pengguna narkoba wajib direhabilitasi.
"Kami perlu meluruskan (anggapan) terkait tersangka ini tidak diproses sebagaimana mestinya, bahwa dalam (Pasal) 127 sebagaimana hasil penyelidikan kami tentang pengguna narkoba, diwajibkan rehabilitasi. Itu adalah kewajiban undang-undang," kata Hengki di Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta, Sabtu (10/7/2021).
"Untuk rehabilitasi bukan dilaksanakan oleh penyidik. Ada permohonan oleh keluarga, kita fasilitasi. Dilaksanakan oleh tim assessment terpadu BNN, Polri, kejaksaan, dokter, psikiater, di luar penyidik di luar Polres Jakpus," katanya. Merujuk ketentuan Undang-Undang Narkotika, Hengki bicara tidak menutup kemungkinan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bisa direhabilitasi. Namun rehabilitasi tidak ditentukan oleh polisi, melainkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan tim assessment terpadu. (tm)
Tulis Komentar