Ternyata Ini Sumber Narkoba Anggota Dewan Batam Menurut Polisi

Anggota DPRD Batam, ADY (33) saat digiring menuju ruang konfrensi pers oleh polisi, Selasa (31/01/23) di Mapolresta Barelang. (transkepri.com/paska)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Polresta Barelang pada, Selasa (31/01/23) memberikan keterangan pers terkait penangkapan anggota DPRD Batam berinisial ADY (33) bersama teman wanitanya N (21), terkait kasus Narkoba, pada Rabu (25/01/23) lalu, dalam kamar sebuah hotel di Batam.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara yang memimpin konfrensi pers kepada para wartawan menyebut, keberadaan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,68 gram tersebut, diperoleh kedua tersangka dari seorang laki-laki berinisial BED.

"ADY sebagai pemilik dan pembeli. Ia meminta N untuk memesan narkoba. Kemudian N melakukan pemesanan memalui WhatsApp kepada pria berinisial BED. Kemudian barang haram itu diantar oleh seorang pria tak dikenal yang merupakan orang suruhan dari BED ke kamar yang dihuni oleh kedua tersangka," terang Kompol Lulik.

Sedangkan keberadaan BED sebagai asal Narkoba, Kompol Lulik mengatakan bahwa yang bersangkutan saat ini masih dalam pengejaran aparat dan telah berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Terkait keberadaan BED, saat ini yang bersangkutan dalam pengejaran dan sudah dimasukkan ke dalam DPO polisi," terang Kompol Lulik. (san/paska)

 

 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar