Ternyata Ini Sumber Narkoba Anggota Dewan Batam Menurut Polisi
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Polresta Barelang pada, Selasa (31/01/23) memberikan keterangan pers terkait penangkapan anggota DPRD Batam berinisial ADY (33) bersama teman wanitanya N (21), terkait kasus Narkoba, pada Rabu (25/01/23) lalu, dalam kamar sebuah hotel di Batam.
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara yang memimpin konfrensi pers kepada para wartawan menyebut, keberadaan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,68 gram tersebut, diperoleh kedua tersangka dari seorang laki-laki berinisial BED.
"ADY sebagai pemilik dan pembeli. Ia meminta N untuk memesan narkoba. Kemudian N melakukan pemesanan memalui WhatsApp kepada pria berinisial BED. Kemudian barang haram itu diantar oleh seorang pria tak dikenal yang merupakan orang suruhan dari BED ke kamar yang dihuni oleh kedua tersangka," terang Kompol Lulik.
Tulis Komentar