TANJUNGPINANG

Pria Beristeri Cabuli Anak di Bawah Umur di Gubuk Dompak

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Seorang pria beristri, PA (21) diringkus pihak Kepolisian Tanjungpinang atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak wanita masih di bawah umur di dalam sebuah gubuk Jalan Panglima Dompak, Tanjungpinang, Kamis (2/8/2020) sekira pukul 19.30 WIB lalu. 

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan, dugaan pencabulan itu terjadi berawal saat korban usai melakukan tugas kerja kelompok yang diberikan sekolahnya di rumah teman korban terletak di Jalan Panglima Dompak.

Selanjutnya korban menghubungi pelaku untuk meminta tolong mengantarkan ke rumah dan setelah pelaku datang, keduanya pergi meninggalkan rumah temannya tersebut. 

“Pelaku tidak langsung mengantar korban pulang kerumah, melainkan di bawa kesebuah gubuk kosong yang ada di depan rumah teman pelaku terletak di Jalan Panglima Dompak kemudian pelaku meminta korban untuk menunggu di gubuk tersebut,” kata Rio kepada awak media, Selasa (18/8/20).

Kemudian, pelaku pergi ke rumah temannya untuk memperbaiki sepeda motor. Sekira pukul 19.30 WIB pelaku datang kembali ketempat korban menunggu.

“Pelaku mengatakan kepada korban untuk menunggu sebentar karena kawan pelaku sedang keluar. Tidak lama  kemudian antara pelaku dan korban duduk mengobrol dan setelah itu korban merasa pusing hingga tidak sadarkan diri,” ungkap Kasat Reskrim. 

Setelah terbangun, korban langsung kaget karena ia bersama pelaku tidak lagi menggunakan pakaian.

"Setelah itu pelaku baru mengatarkan korban pulang ke rumahnya di kawasan Kampung Bima, Kilometer 12 Tanjungpinang,"ungkapnya. 

Atas laporan tersebut, Tim unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku sedang berada di Pulau Muda , Teluk Meranti dan membawanya ke Mapolres Tanjungpinang guna proses penyelidikan lebih lanjut (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar